Ada tiga sebutan untuk prajurit TNI yang meninggal dunia, yaitu gugur, tewas, dan wafat. Dikutip dari Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 25 Tahun 2010, berikut aturan mengenai pemakaman jenazah prajurit TNI, termasuk 2 sebab prajurit TNI yang kehilangan hak pemakamannya dengan upacara militer.
Untuk diketahui, Peraturan Menhan RI No 25/ 2010 itu mengatur tentang perawatan dan pemakaman jenazah prajurit TNI/purnawirawan dan PNS/Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Peraturan ini ditetapkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro pada 31 Desember 2010 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada waktu yang sama.
Ada tiga istilah bagi prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemenhan dan TNI. Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Gugur
Gugur adalah menemui ajal bagi Prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pertempuran di daerah operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur di daerah operasi, melawan musuh negara Republik Indonesia.
2. Tewas Bagi Prajurit TNI
Tewas bagi Prajurit TNI adalah menemui ajal dalam menjalankan tugas, dalam hubungan tugas tempur atau tugas pemeliharaan perdamaian dan/atau sebagai akibat langsung dari tugas-tugas tersebut.
3. Tewas bagi PNS dan TNI di lingkungan Kemenhan
Tewas adalah meninggal dalam dan/atau karena menjalankan tugas kewajibannya atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia, dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani/jasmani yang di dapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
4. Wafat
Wafat adalah meninggal dunia oleh sebab-sebab lain di luar sebagaimana dimaksud dari tiga poin di atas.
Dalam Peraturan Menhan RI No 25/ 2010 juga diatur tentang pemakaman kedinasan. Pemakaman kedinasan adalah pemakaman jenazah Prajurit TNI Aktif/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang memenuhi persyaratan, dan diselenggarakan oleh dinas dengan upacara militer.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pernyataan gugur atau tewas bagi Prajurit TNI di lingkungan Kemenhan dan TNI diberikan oleh Komandan/Ka Satker yang bersangkutan, paling rendah setingkat Batalyon/Satker.
Pemakaman jenazah prajurit TNI/Purnawirawan dan anggota PNS/Wredatama terdiri atas :
a. Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPNU)
TMPNU merupakan Taman Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara;
b. Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN)
TMPN merupakan Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI
c. Taman Makam Bahagia (TMB)
TMB adalah taman pemakaman khusus untuk anggota TNI dan keluarganya (dikutip dari laman tni.mil.id)
d. Taman Pemakaman Umum (TPU)
TPU adalah tempat pemakaman bagi setiap jenazah tanpa membedakan agama, status, dan golongan.
Peraturan Menhan RI No 25/ 2010 mengatur sejumlah syarat bagi prajurit TNI/Purnawirawan dan anggota PNS/Wredatama untuk dimakamkan di TMPNU sampai TPU dengan upacara militer.
5. Kehilangan Hak Pemakaman dengan Upacara Militer
Pasal 8 dalam Peraturan Menhan RI No 25/ 2010 juga mengatur tentang Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang kehilangan hak pemakaman di TMPNU, TMPN, atau TMB dengan upacara militer apabila yang bersangkutan:
a. dicabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
b. meninggal dunia akibat melakukan perbuatan yang merusak citra TNI maupun PNS dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.
(dil/ahr)