1 Lagi Pelaku Pengeroyokan Pria Jepara hingga Tewas Usai Dangdutan Ditangkap

1 Lagi Pelaku Pengeroyokan Pria Jepara hingga Tewas Usai Dangdutan Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 28 Jul 2022 14:59 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStock)
Jepara -

Satu lagi tersangka pengeroyokan yang menyebabkan warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, berinisial FR (30) tewas ditangkap polisi. Tersangka berinisial CG (24) warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, sempat melarikan diri menjadi sopir truk trayek Kalimantan-Jakarta.

"Pada Jumat (22/7) lalu tim Resmob menangkap tersangka saat mengendarai truk di jalan Lingkar Pati. Selanjutnya tersangka ini dibawa ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (28/7/2022).

Warsono dalam keterangannya menjelaskan penangkapan ini bermula dari penyelidikan polisi. Didapati informasi tersangka bekerja sopir truk dengan jurusan Kalimantan-Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penangkapan bermula tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan terhadap tersangka CG. Kemudian didapati informasi bahwa tersangka CG sudah kembali bekerja sebagai sopir truk dengan trayek Kalimantan-Jakarta," terang dia.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menambahkan tersangka ini memiliki peran merusak motor korban. Sejumlah pelaku lainnya yang masih buron terus diburu polisi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka ini berperan merusak motor korban," jelas Rozi dalam keterangan tertulisnya.

"Sampai saat ini beberapa tersangka lainnya sudah teridentifikasi dan terus diburu oleh tim gabungan Resmob Polda dan Resmob Polres Jepara," sambung dia.

Tersangka CG kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Jepara. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Pasal 170 ayat 2 ke-1 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Rozi.

Diberitakan sebelumnya, dua orang jadi tersangka atas pengeroyokan yang menyebabkan FR (30) warga Desa Muryolobo, Kecamatan Jepara, tewas dengan luka bacok usai menonton dangdut di Kudus pada Minggu (15/5) lalu. Dua tersangka ini berinisial IS (31) dan MS (20) warga Desa Ngetuk.

"Modus operandi dari kejadian ini adalah bahwa tersangka ini tidak senang yang tidak dikenal yang diduga dari desa sebelah (diduga dari Desa Muryolobo) melewati Desa Ngetuk, kemudian melempari botol kaca pemuda Desa Ngetuk yang sedang berkumpul dan menantang untuk berkelahi," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/5).

Adapun korban FR meninggal dunia akibat luka bacok di leher. Lalu korban SA (34) dan FD (27) kondisi luka-luka. Ketiganya warga Desa Muryolobo Kecamatan Nalumsari.




(rih/sip)


Hide Ads