35 Orang Terciduk di Arena Sabung Ayam Pajangan Bantul, 6 Jadi Tersangka

35 Orang Terciduk di Arena Sabung Ayam Pajangan Bantul, 6 Jadi Tersangka

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 26 Jul 2022 16:32 WIB
Polres Bantul jumpa pers kasus judi sabung ayam, Selasa (26/7/2022).
Polres Bantul jumpa pers kasus judi sabung ayam, Selasa (26/7/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Polisi gerebek arena judi sabung ayam di Pedukuhan Jambean, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Bantul. Sebanyak 35 orang terjaring, enam di antaranya ditetapkan tersangka.

Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Punjung Seksono mengatakan penggerebekan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya praktik judi sabung ayam di Jambean, Sabtu (23/7).

"Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berlanjut dengan penggerebekan. Kami mengamankan 35 orang, kemudian dari 35 itu enam orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (26/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam tersangka masing-masing inisial KD (37) selaku pemilik ayam dan penjudi, AA (29) selaku penjudi yang bertaruh, AS (45) selaku pemilik ayam dan penjudi, SN (34) selaku pemandi ayam, SN selaku pemandi ayam, dan SR (70) selaku penjudi yang bertaruh.

"Saat mengamankan penggerebekan, ternyata ada sabung ayam dan judi dadu juga," lanjut Sancoko.

ADVERTISEMENT
Polres Bantul jumpa pers kasus judi sabung ayam, Selasa (26/7/2022).Polres Bantul jumpa pers kasus judi sabung ayam, Selasa (26/7/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

Dari penggerebekan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 30 unit motor, 2 unit sepeda kayuh, 2 jam dinding, 13 ekor ayam jago petarung.

Kemudian dua meja yang digunakan untuk bermain judi besar kecil, 15 buah dadu, 2 buah batok, 4 buah tatakan kayu berbentuk bulat, satu ember dilapisi busa, satu spanduk. Selanjutnya dua unit kipas angin, satu keranjang bambu, 3 buah geber, uang tunai Rp 2,032 juta, dan 12 kiso.

"Enam tersangka saat ini sudah ditahan. Untuk pelaku lainnya seperti timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi masih dalam penyelidikan kami," ucapnya.

Atas perbuatannya, enam tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Untuk ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta," katanya.

Sementara itu salah satu tersangka yakni AS mengaku sudah dua kali berjudi di Pajangan. Menurutnya taruhan untuk setiap pertarungan mencapai ratusan ribu rupiah.

"Sudah dua kali judi di tempat yang sama, karena saya suka tarungnya. Untuk taruhannya Rp 600 ribu, itu dikumpulkan dari beberapa orang," katanya di kesempatan yang sama.

Sedangkan KD mengaku baru pertama kali mengikuti judi sabung ayam. KD juga mengaku biasanya hanya mengikuti kontes ayam namun karena mampir jadi tertarik dengan judi tersebut.

"Baru pertama kali, kemarin cuma jalan-jalan coba nengok ke situ. Saya menyesal, lebih baik ikut kontes ayam saja. Untuk teman-teman yang bermain di kontes, maaf saya mencemarkan nama baik dunia kontes ayam," ucapnya.




(rih/mbr)


Hide Ads