Kronologi Penangkapan Komplotan Penembakan Istri TNI, di Demak hingga Klaten

Kronologi Penangkapan Komplotan Penembakan Istri TNI, di Demak hingga Klaten

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 25 Jul 2022 16:04 WIB
Konferensi pers kasus penembakan istri Kopda Muslimin di Polda Jateng, Senin (25/7/2022).
Konferensi pers kasus penembakan istri Kopda Muslimin di Polda Jateng, Senin (25/7/2022). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Polisi menangkap lima orang tersangka kasus penembakan istri Anggota TNI di Semarang. Empat orang di antaranya kawanan penembak yang berada di lapangan dan seorang pemasok senjata api.

Lima orang itu ditangkap secara berurutan sejak Kamis (21/7). Pelaku pertama yang berhasil ditangkap ialah Sugiono alias Babi.

"Tanggal 21 pukul 20.00 WIB, Sugiono kita lakukan penangkapan. Pukul 13.00 Agus Santoso, satu tim dua orang kita lakukan pengamanan. Kemudian hari berikutnya dua orang kita amankan berikut penyedia senjata api," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (25/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Identitas Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang

  1. Sugiono alias Babi, laki-laki, 34 tahun, warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
    Peran: eksekutor penembakan dan pembonceng sepeda motor Kawasaki Ninja.
  2. Ponco Aji Nugroho, laki-laki, 26 Tahun, warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
    Peran: joki sepeda motor Kawasaki Ninja.
  3. Supriyono alias Sirun, laki-laki, 45 tahun, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
    Peran: joki sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi.
  4. Agus Santoso alias Gondrong, laki-laki, 43 tahun, warga Kecamatan Karas Kabupaten Magetan.
    Peran: pembonceng sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi.
  5. Dwi Sulistyono, laki-laki, 37 tahun, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.
    Peran: menjual senjata api.

Kronologi Penangkapan Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang

Kamis 21 Juli 2022

Babi yang berperan sebagai eksekutor ditangkap unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Kelurahan Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak sekitar pukul 20.00 WIB.

Jumat 22 Juli 2022

Gondrong ditangkap di Kebon Agung, Kabupaten Demak pukul 13.00 WIB. Kemudian Ponco Aji Nugroho dan Sirun ditangkap di Jalan Panggung Jatinom, Kabupaten Klaten, pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sementara itu penyedia senjata bernama Dwi Sulistyo ditangkap di Tangen, Kabupaten Sragen pada pukul 20.00 WIB.

Hingga saat ini terduga otak penembakan yakni Kopda Muslimin atau Kopda M masih diburu. TNI AD masih melakukan pengejaran kepada Kopda Muslimin.

"Ini kan oknum, suaminya yang ini masih dalam proses pencarian, saya sudah perintahkan Pangdam (Diponegoro) dan koordinasi dengan Kapolda (Jateng) agar segera," kata Dudung saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (25/7/2022).

Dudung mengungkapkan kemungkinan Kopda Muslimin sudah tidak berada di wilayah Jawa Tengah lagi. Untuk itu pihaknya menginstruksikan pencarian Kopda Muslimin dipercepat.




(sip/apl)


Hide Ads