Kasus pembunuhan wanita muda berinisial A (19) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi nyaris telanjang di Kali Cikeas, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/7) lalu, terungkap. Tersangka utama dalam kasus itu, AM alias M (19), ternyata mantan pacar korban. Dia mengajak temannya dengan iming-iming bisa menyetubuhi korban.
Dilansir detikNews, polisi telah menangkap AM dan dua temannya yang berinisial AAD alias D (19) dan BPG alias B (18). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Sabtu (22/7/2022).
"AM ini perannya sebagai eksekutor dan melakukan hubungan badan dengan korban serta mencekik leher korban," kata Zulpan di Jakarta, Sabtu (22/7/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menambahkan, pelaku AM mengajak dua temannya tanpa bayaran. Namun, AM menjanjikan kedua pelaku bisa menyetubuhi korban.
"Jadi untuk dua teman pelaku turut serta membantu tindak pidana pembunuhan berencana. Memang salah satu dari temannya itu diiming-imingi untuk menyetubuhi korban," ungkap Maulana dikutip dari detikNews.
Menurut Maulana, kedua teman AM tidak sempat menyetubuhi korban. Sebab, korban sudah meninggal setelah dianiaya oleh AM.
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (16/7) pekan lalu di sebuah toko bangunan di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Menggunakan mobil sewaan, jasad korban kemudian diangkut dan dibuang di Kali Cikeas pada Minggu (17/7) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut tersangka AM merupakan otak dari pembunuhan tersebut. "Pelaku sudah menyiapkan kendaraan yang disewa untuk mengangkat korban setelah meninggal dunia, lalu membuangnya," terang Zulpan.
Jenazah korban baru ditemukan setelah mengambang di Kali Cikeas pada Rabu (20/7) pagi. Saat jenazah korban ditemukan, polisi mendapati sejumlah luka pada tubuhnya.
"Jadi hasil visum dari korban ada luka atau benturan benda tumpul di belakang kepala dan rahang. Korban ini dilempar dari jembatan dengan ketinggian 15 meter ke bawah dan kalinya diduga dangkal," terang Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro, Maulana.
Tak sampai 24 jam setelah penemuan jenazah korban, AM dan dua temannya ditangkap di Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pada Kamis (21/7) lalu, polisi mengungkap motif pembunuhan itu karena AM alias M sakit hati. "Alasan kenapa M mau membunuh korban karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban," jelas Zulpan, Kamis (21/7).
"Pelaku M juga mengambil handphone korban karena butuh uang akibat terlilit utang," imbuh Zulpan.
(dil/sip)