Bejat! Ayah di Kulon Progo Tega Cabuli Anak Kandung

Bejat! Ayah di Kulon Progo Tega Cabuli Anak Kandung

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 20:25 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Kulon Progo -

Pria berinisial B (48) warga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut kini ditangani polisi dan Dinas Sosial setempat.

Korban berusia 17 tahun sekarang berada di bawah perlindungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo.

Kepala Dinsos PPPA Kulon Progo Yohanes Irianto mengungkapkan kekerasan seksual terhadap anak ini pertama kali dilaporkan ke pihaknya pada Senin (18/7). Dinsos PPPA didampingi Dinas P3AP2 DIY menerima limpahan kasus itu dari Kementerian PPPA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya Dinsos PPPA melaporkan ke Polres Kulon Progo dan langsung dilakukan penyelidikan lanjut," ucapnya saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (22/7/2022).

Menurut Irianto, korban dalam kondisi depresi. Karena itu dilakukan pendampingan secara intensif. Pendampingan dilakukan bersama lembaga masyarakat Rifka Annisa Women Crisis Center Jogja.

ADVERTISEMENT

"Ya jelas depresi makanya terus tiap hari kami dampingi dan karena keterbatasan SDM kami minta (bantuan) dari Rifka Annisa," jelasnya.

Korban sendiri kata Irianto sekarang sudah ditempatkan di lokasi yang aman dengan pengawasan ketat. Hal ini sesuai arahan dari kepolisian.

"Ya kami tempatkan di satu tempat yang terlindungi itu atas saran dari kepolisian sehingga kami nggak bisa menyebutkan (lokasinya). Yang pasti aman sampai saat ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan pelaku telah ditangkap pada Selasa (19/7) sore di rumahnya.

"Tersangka dilakukan penangkapan pada hari Selasa sore tanggal 19 Juli 2022 dan dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang ada," ucapnya.

Dijelaskan Jeffry, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku berupa persetubuhan. Kejadian itu pertama kali terjadi di kamar korban. Merasa tertekan, korban memutuskan kabur dari rumah pada Juli 2022, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Dari hal itu yang akhirnya pada bulan Juli 2022 korban meninggalkan rumah ke tempat kakaknya dan menceritakan kejadian itu. Yang akhirnya korban dan kakaknya melaporkan kepada Kementerian Sosial bidang PPPA melalui layanan pengaduan dan diteruskan sampai PPA Satreskrim Polres Kulon Progo," ujarnya.

Hingga kini Polres Kulon Progo masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan, lebih lanjutnya nanti kami infokan lagi," ucapnya.




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads