Polisi Ultimatum Tentara Suami Korban Penembakan Semarang: Segera Menyerah!

Polisi Ultimatum Tentara Suami Korban Penembakan Semarang: Segera Menyerah!

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 19:00 WIB
Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar menunjukkan sepeda motor yang disebut milik kawanan pelaku penembak istri TNI di Semarang, Jumat (22/7/2022).
Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar menunjukkan sepeda motor yang disebut milik kawanan pelaku penembak istri TNI di Semarang, Jumat (22/7/2022). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Polisi mengimbau agar tiga pelaku penembakan istri TNI yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. Termasuk kepada suami korban yang saat ini diketahui menghilang.

"Kami mengimbau para pelaku yang belum tertangkap termasuk juga suami korban agar segera secepatnya menyerahkan diri kepada tim gabungan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Jumat (22/7/2022).

Suami korban yang berinisial Kopda M diketahui mangkir dalam pekerjaannya setelah insiden penembakan itu terjadi. Soal dugaan keterlibatannya, Irwan menyebut bila hal itu menjadi kewenangan dari pihak TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan dugaan keterlibatan dari suami korban kami sudah membagi tugas dan peran dengan tim gabungan di samping saya yang juga ada Dandim Kota Semarang dan yang bersangkutan tim juga terus melakukan pencarian dan pengejaran," katanya.

Hingga saat ini, tim gabungan Polisi-TNI mengabarkan telah menangkap satu orang pelaku yang berperan sebagai eksekutor. Pihaknya, juga sudah berhasil mengidentifikasi baik itu identitas atau motif pelaku.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan motif, sudah sejak hari keempat kita sudah bisa mengumpulkan motif dari kejadian ini, kemudian kemarin kita sudah menyampaikan tim gabungan sudah bisa menyimpulkan kira-kira bagaimana beraksi melalui modus-modus kejahatan yang dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menyebut bila anggota TNI, Kopda M yang istrinya menjadi korban penembakan di Semarang menghilang hingga saat ini.

"Pada saat setelah kejadian yang bersangkutan ini sempat mengantar dan sempat menunggu sampai dengan operasi selesai. Di kemiliteran dituntut untuk kehadiran, pada saat besok harinya yang bersangkutan tidak hadir," katanya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/7).

Hal itu diketahui setelah dirinya tidak hadir dalam kegiatan dinas di kesatuannya. Saat ini, yang bersangkutan dinyatakan Tidak Hadir Tampa Izin (THTI).

"Bahwa THTI ini ada aturannya, ada tahapan-tahapannya apabila militer tindakan tidak hadir tanpa izin pada masa damai itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana militer," jelas Bambang.

"Sehingga yang bersangkutan oleh pimpinannya ataupun komandan batalionnya melaporkan kepada pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara kepada penyidik dalam hal ini Polisi Militer," sambungnya.




(aku/sip)


Hide Ads