Direktur PDAU Purworejo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi

Direktur PDAU Purworejo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi

Rinto Heksantoro - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 13:30 WIB
Pers rilis kasus dugaan korupsi dana BOS avirmasi di Kejari Purworejo, Jumat (22/7/2022).
Pers rilis kasus dugaan korupsi dana BOS afirmasi di Kejari Purworejo, Jumat (22/7/2022). (Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng).
Purworejo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi. Didik diduga melakukan korupsi dana BOS Afirmasi tahun 2020-2021.

"Telah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor: B-21/M.3.24/Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 atas nama Didik Prasetya Adi SH selaku Direktur Perusda Aneka Usaha, dan saat ini sudah dinaikkan ke tahap Penuntutan (Tahap II) pada tanggal 07 Juli 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman saat menggelar pers rilis di Kantor Kejari Purworejo, Jumat (22/7/2022).

Dari total anggaran Rp 5.790.890.349 yang digelontorkan oleh Kemendikbud RI, lanjut Eddy, tersangka meraup keuntungan pribadi lebih dari Rp 600 juta. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Didik Prasetya ini sebesar Rp 646.053.924. Ketika mau kita tahan dari pihak Didik ini mengajukan penangguhan karena sedang tidak sehat makanya untuk sementara ini statusnya tahanan kota," imbuhnya.

Eddy menjelaskan tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyelenggarakan program penyaluran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada kesatuan pendidikan di daerah. Dan salah satu penerimanya adalah satuan pendidikan di Kabupaten Purworejo. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan adanya undangan sosialisasi atas sepengetahuan Kadisdikpora Kabupaten Purworejo yang saat itu dijabat oleh Sukmo Widi Harwanto.

ADVERTISEMENT

"Undangan ditujukan kepada Korwilcam 12 kecamatan se-Kabupaten Purworejo dan sekolah calon penerima BOS Afirmasi kinerja untuk mengikuti sosialisasi pengadaan barang. Kemudian di situ ada pihak PDAU juga dan menyarankan sekolah-sekolah melakukan pembelian perlengkapan sekolah di PDAU Purworejo," jelasnya.

Mengetahui ada peluang, tersangka akhirnya mengambil keuntungan secara pribadi. Adapun pihak sekolah yang telah melakukan transaksi dengan tersangka berjumlah sekitar 90-an lebih sekolah termasuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dari situ ada potensi keuntungan sebesar Rp 646.053.924. Kemudian oleh direktur PDAU yang harusnya dimasukkan ke dalam kas keuangan PDAU akan tetapi tidak dimasukkan dan dipergunakan untuk keperluan pribadi," paparnya.

Untuk memuluskan aksinya, Didik juga diduga memberikan iming-iming berupa fee sebesar 5 persen kepada seluruh kepala sekolah yang terlibat. Namun dalam perjalanan pembelian perlengkapan sekolah tersebut, pihak PDAU juga diduga pernah memberikan barang-barang yang tidak sesuai dengan spek.

"Spek sudah diganti yang sesuai, sempat ada yang tidak sesuai namun sudah diganti sesuai dengan pesanan," sebutnya.

"Terkait dengan fee memang kepala sekolah ada yang menerima, tapi kalau istilah mereka bukan fee tapi harga khusus dan itu pun sudah dikembalikan oleh kepala sekolah semua total kurang lebih Rp 250 juta," ucapnya menambahkan.

Untuk mengungkap kasus tersebut, puluhan kepala sekolah yang terlibat telah diperiksa oleh Kejari Purworejo. Seluruh uang yang berhasil diamankan baik dari tersangka maupun kepala sekolah, nantinya juga akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.

"Kepala sekolah semua kita lakukan pemeriksaan, terkait dengan pengembalian tadi sudah kita titipkan ke kas titipan yang ada di kejaksaan dan nanti saat persidangan dijadikan barang bukti. Jadi uang yang berhasil diselamatkan dan telah dikembalikan ada Rp 646 juta sekian tadi plus Rp 250 juta.

Tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan 4 tahun penjara. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus tersebut.

"Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk pasal 2 ancaman minimal 4 tahun penjara untuk pasal 3 minimal 1 tahun penjara. Tersangkanya sementara baru Didik, tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lain," pungkasnya.




(apl/aku)


Hide Ads