Seorang ibu muda di Boyolali, Debbie Ratnasari (30), melapor telah menjadi korban penipuan jual beli online. Dia mengaku menderita kerugian miliaran rupiah.
"Dari (barang) yang belum dikirim sama sekali, total kerugian saya Rp 2,2 sekian miliar. Tapi barang yang sudah dikirim bertahap tapi belum (seluruhnya) selesai sesuai orderan itu total kerugian saya ada Rp 1,1 miliar. Jadi kalau kalau ditotal seluruh kerugiannya Rp 3,3 M," kata Debbie Ratnasari, Kamis (21/7/2022).
Warga Rogomulyo, Desa/Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali itu melaporkan kasus penipuan yang menimpanya itu ke Mapolres Boyolali pada 18 Juli 2022 lalu. Sebagai terlapor yakni seorang perempuan berinisial AY (29) warga Depok, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Debbie menceritakan jual beli online tersebut berlangsung melalui grup WhatsApp (WA) Akta yang dikelola AY. Di grup WA tersebut, AY menawarkan kepada para member sejumlah produk perabotan rumah tangga dan barang elektronik.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap! |
Harga yang jauh lebih rendah dari harga normal di pasaran, membuat para member tergiur. Debbie menawarkan produk itu kepada member-membernya juga melalui grup WA tersebut.
"Harga yang ditawarkan AY ini lebih murah dari supplier lainnya. Jadi saya masuk ke grup WA namanya grup Akta," ungkapnya.
Debbie menjelaskan awal mula menjadi korban penipuan ini. Dimulai bulan Januari 2022 lalu, korban yang juga reseller di jual beli online di media sosial itu menemukan link baru yang dikelola AY. Korban pun masuk ke grup bernama Akta yang dikelola oleh AY sekaligus supplier.
"Dari link itu masuk ke grup WA bernama Akta. Mulai Januari itu membernya baru sedikit, kurang lebih 5 orang," katanya.
Sebagai member baru, dia pun tanya kepada member lain yang yang lebih dulu di grup Akta tersebut. Korban pun mendapat jawaban jika barang yang dipesan datang. Dia pun mulai transaksi di akta tersebut.
"Dari bulan Januari sampai Februari, normal. Harganya normal. Kemudian, biasanya barang pre order itu pakai tempo. Estimasi sampainya (barangnya). Nah di situ masih normal, belum ada delay. Kemudian mulai Maret dia (AY) mulai open elektronik pertama kali," imbuh dia,
Saat menawarkan barang elektronik itu, AY memberikan tempo satu bulan untuk kedatangan barang. Namun untuk item pemesanan barang elektronik di awal-awal itu, kedatangan barang mulai terjadi delay. Hingga kemudian keterlambatan kedatangan barang itu semakin lama.
"Memang dia kirimnya bertahap. Jadi mulai Maret sampai Mei baru selesai. Barangnya lengkap, diterima semua," terang dia.
Namun untuk item barang pemesanan berikutnya, kata Debbie, belum semua diterimanya. Bahkan sampai saat ini masih ada puluhan barang yang belum diterimanya.
"Untuk saya baru terima sekitar 20 persen dan 100 persen orderan. Akhirnya member-member mulai teriak," ungkapnya.
Debbie mengaku sudah menanyakannya ke AY. Menurut dia, AY beralasan pabrik belum ada stok. Ditanyakan kapan barang sampai, lanjut Debbie, ternyata mundur terus dari waktu yang dijanjikan AY.
"Ditunggu di akhir Juni belum ada juga. Member mulai marah bikin grup akhirnya masalah ini meledak. Di awal Juli didatangi ke gudang, dimintai hitam di atas putih. Salah satu teman kami meminta kepastian, kalau tanggal 9 Juli belum memberikan barangnya atau me-refund akan dibawa ke jalur hukum. Akhirnya di tanggal 9 Juli pagi sudah mulai menghilang. Tanggal 10 Juli (AY) sudah mulai los kontak, ditelepon nggak bisa, di WA sudah tidak merespons," jelasnya lagi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Para member akhirnya membuat laporan ke polisi di wilayahnya masing-masing. Termasuk Debbie akhirnya juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali.
Dalam jual beli online tersebut, lanjut dia, AY mengirimkan materi barang yang dijual berikut harganya. Kemudian para member termasuk korban, menyebarkannya di grupnya masing-masing. Selanjutnya para member mulai memesan barang yang akan dibeli.
"Barang ini full pay di depan. Jadi member saya order, kemudian rekap saya setorkan ke Tita (AY), semua pembayaran saya bayarkan ke Tita. Di situ kita menunggu barang," papar Debbie.
Debbie menyebut kerugiannya kurang lebih ada 64 item yang dia tawarkan ke membernya. Sedangkan satu item bisa puluhan pesanan. Semua barangnya belum diterima oleh Debbie dengan total senilai sekitar Rp 3,3 miliar.
"Saya juga bagian dari korban Tita. Saya juga dikejar-kejar sama member. Maka saya juga beriktikad untuk menyicil refund baik dengan uang dan barang. Cuma karena nominalnya besar saya nggak bisa mengembalikan cepat," keluhnya.
"Kemarin saya buat laporan ke Polres bersama reseller saya Sania dan kuasa hukumnya Pak Agustian Nur Jendi. Kami mengikuti proses hukum yang berlaku dan harapan kami, Tita segera tertangkap. Sehingga hak-hak kami bisa dikembalikan dan saya bisa mengembalikan uang juga pada reseller saya yang lain," tambahnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi saat dimintai konfirmasi mengatakan kasus pelaporan dugaan penipuan dan atau penggelapan itu saat ini masih dalam tindak lanjut. Kasus itu masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Boyolali.
"Ya, kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan," kata Dalmadi.