Nikita Mirzani Ditangkap, Simak Lagi Kasusnya

Nasional

Nikita Mirzani Ditangkap, Simak Lagi Kasusnya

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 21 Jul 2022 18:29 WIB
Beredar video Nikita Mirzani diduga diamankan polisi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Berikut foto-foto screenshot-nya
Foto-foto Penangkapan Nikita Mirzani di Senayan City. (Foto: dok Instagram@ramdanalamsyah.id)
Solo -

Nikita Mirzani ditangkap polisi. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polres Serang Kota.

Dikutip dari detikNews, Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani berstatus tersangka pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di InstaStory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).

"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga pada Rabu (15/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi mengenai status tersangka Nikita Mirzani juga diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Polresta Kota Serang.

"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (11/7).

ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang jaksa penuntut umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16)," jelas Ketut Sumedana.

Nikita Mirzani Ditangkap, Videonya Beredar

Sementara itu, proses penangkapan Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel) terekam kamera pengacara Ramdan Alamsyah. Ramdan Alamsyah kebetulan berada di mal tersebut.

"Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue denger 'Bang... Bang, itu si Nikita ditangkep'. Gue videoinlah," kata Ramdan kepada detikcom, hari ini.

Ramdan membagikan video yang dia posting di akun Instagram miliknya yakni @ramdanalamsyah.id. Ia mengizinkan detikcom memberitakan rekaman video tersebut.

Ramdan mengatakan dia juga mengirimkan video itu ke pengacara Nikita, Fahmi Bahmid. Fahmi disebutnya juga telah mengonfirmasi penangkapan Nikita Mirzani ke polisi.

"Gue kirimlah ke pengacaranya, Fahmi Bachmid. Katanya, 'Iya Bro (ditangkap).' Ya semoga cepat selesailah urusannya," katanya.




(sip/rih)


Hide Ads