Terpidana Korupsi Kasda Pemkot Semarang Rp 21,7 M Kini Didakwa Kasus TPPU

Terpidana Korupsi Kasda Pemkot Semarang Rp 21,7 M Kini Didakwa Kasus TPPU

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 21 Jul 2022 17:00 WIB
Sidang kasus TTPU terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/7/2022).
Sidang kasus TTPU terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/7/2022). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Terpidana kasus raibnya dana kas daerah (kasda) Pemkot Semarang, Diyah Ayu Kusumaningrum (46) kembali menjalani persidangan dengan kasus yang berbeda. Mantan banker ini kini disidangkan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/7/2022). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emanuel Yogi mendakwa terdakwa atas kasus TPPU yang diduga hasil korupsi yang dilakukan pada periode 2008 hingga 2014 ketika menjabat sebagai karyawan bank BTPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, dia menyelewengkan uang yang seharusnya disetor untuk kasda Pemkot Semarang. Atas hal itu, dirinya divonis 12 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti subsider 6 tahun penjara pada 2016.

Kini, Diyah didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan dakwaan kedua yaitu Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menempatkan, mentransfer, harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana," kata jaksa.

"Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 21 miliar yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Uang hasil korupsi itu diduga telah dipindahkan ke berbagai aset atas namanya atau keluarganya. Jaksa lalu merinci sejumlah barang bukti berupa aset yang diduga terkait dengan TPPU seperti tanah, rumah, apartemen, dan rumah.

Terdakwa sendiri tengah menjalani penahanan dalam kasus lain dan hadir secara virtual dalam persidangan tersebut. Mendengar dakwaan itu, terdakwa juga terlihat menangis.

Diyah menyebut sudah menjalani hampir tujuh tahun masa tahanan. Karena itu, ia sempat meminta kepada majelis hakim untuk mempercepat sidang.

"Izin yang mulia saya kan sudah menjalani 6 tahun lebih, hampir 7 tahun. Bisa enggak sidangnya seminggu dua kali saja, biar cepat selesai yang mulia," katanya.

Terdakwa sudah divonis tahun 2016 terkait kasus kasda. Simak di halaman selanjutnya..

Sebelumnya diberitakan, perempuan mantan banker bernama Diah Ayu Kusumaningrum divonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan hukuman sembilan tahun penjara. Ia dihukum terkait kasus dugaan raibnya uang kas daerah Kota Semarang Rp 21,7 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua, Antonius Wididjanto dalam putusannya, Jumat (21/10/2016).

Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain itu hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar.

Hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang bertugas mengurusi simpanan dana dari pajak dan retribusi. Ia juga terbukti memberikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud tertentu. Pemberian yang dimaksud adalah uang Rp 152 juta kepada Mantan Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang, Suhantoro yang sebelumnya sudah divonis 2,5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(aku/rih)


Hide Ads