Maling Spesialis Kos-kosan di Jakal Sleman Dibekuk!

Maling Spesialis Kos-kosan di Jakal Sleman Dibekuk!

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Kamis, 21 Jul 2022 16:22 WIB
Barang bukti kasus pencurian yang berhasil diamankan oleh Polsek Ngaglik, Sleman.
Barang bukti kasus pencurian yang berhasil diamankan oleh Polsek Ngaglik, Sleman. Foto: dok. Polsek Ngaglik
Sleman -

Polsek Ngaglik, Sleman, meringkus pencuri spesialis tempat kos. Dua tersangka yang diamankan yakni AS (32) warga Semarang, Jawa Tengah dan WP (33) warga Samarinda, Kalimantan Timur, beserta barang bukti (barbuk) belasan HP dan laptop.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan kedua pencuri tersebut telah beraksi beberapa kali. Keduanya menyatroni kos-kosan yang ditinggal penghuninya untuk kemudian menggasak barang berharga.

"Pengakuan keduanya mereka telah melakukan tiga kali aksinya," kata Agus kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan seorang korban warga Bekasi, Jawa Barat. Saat itu korban sedang tidur sekitar pukul 07.00 WIB di kamar kos di Jalan Kaliurang, Ngaglik, dengan posisi pintu kos tidak terkunci.

Korban yang terbangun sekitar pukul 10.00 WIB, mendapati laptop dan handphone sudah tidak ada di tempatnya. Korban kemudian melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pengamatan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Kedua pelaku pun dibekuk ketika sedang berada di Semarang.

"Hasilnya, kami memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian berada di daerah Gajah Mungkur, Semarang," ungkapnya.

"Pengakuan pelaku, mereka mengincar rumah kos yang pemiliknya lengah pintu tidak dikunci atau rumah kos yang ditinggal pemiliknya," imbuh Agus.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat laptop berbagai merek dan tujuh handphone. Atas kejadian itu, keduanya terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Barang bukti empat laptop dan tujuh HP," pungkasnya.




(rih/sip)


Hide Ads