Penganiaya ABG yang Dituduh Curi Tabung Gas di Gunungkidul Jadi Tersangka

Penganiaya ABG yang Dituduh Curi Tabung Gas di Gunungkidul Jadi Tersangka

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 20 Jul 2022 19:50 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Gunungkidul -

Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan bocah usia 14 tahun yang dituduh mencuri tabung gas di Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Polisi juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka berinisial A itu.

"Untuk kasus itu sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022).

Mahardian menambahkan saat ini polisi tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Selain itu, untuk tersangka berinisial A ini, polisi akan melakukan assessment lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan untuk tersangka sudah kita tahan. Selanjutnya kita sedang laksanakan assessment psikologi hingga pemeriksaan secara psikiatri kepada tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul Iptu Ratri Ratnawati mengatakan bahwa saat ini polisi sudah melakukan penahanan terhadap A. Selain itu, A sudah mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan sudah ditahan sejak 29 Juni 2022 dan yang bersangkutan juga sudah mengakui penganiayaan terhadap anak yang didasari atas tuduhan pencurian oleh anak tersebut," katanya.

Bahkan, dari pendalaman yang sudah dilakukan, polisi menemukan fakta bahwa pencurian tabung gas LPG yang dituduhkan tidak benar. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan saksi memang tidak terbukti jika anak tersebut melakukan tindak pidana pencurian," ujarnya.

Mengenai alasan pemeriksaan kejiwaan terhadap A, Ratri mengatakan karena dari keterangan keluarga A tengah dalam masa pengobatan. Di mana pengobatan itu untuk penyakit tertentu terkait kejiwaan.

"Kalau dari pihak keluarga istilahnya memang A ini dalam masa pengobatan untuk penyakit tertentu. Karena itu kita lakukan koordinasi dengan RSUD terkait pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan," ucapnya.

Atas perbuatannya, A disangkakan dua pasal yakni Pasal 83 dan Pasal 80. "Untuk ancaman hukumannya paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, seorang pelajar SMP menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri gas LPG di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Senin (20/6) dini hari. Orang tua bocah ini pun melaporkan kejadian itu ke Polres Gunungkidul karena anaknya tidak melakukan pencurian tersebut dan malah mendapat pukulan hingga luka-luka.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads