Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang perundungan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Seorang bocah berumur 11 tahun yang duduk di kelas 6 SD di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia usai mengalami depresi dan sakit keras setelah dirundung teman-teman sebayanya. Bocah itu dipaksa menyetubuhi kucing. Video perundungan itu disebarkan para pelaku di media sosial.
Beberapa hari sebelum meninggal, dikutip dari detikJabar, Rabu (20/7/2022), korban yang merupakan anak kedua dari pasangan Ad (41) dan Ti (39) itu diketahui sebelumnya sering murung dan melamun. Kepada ibunya, korban mengaku sakit tenggorokan sehingga tak doyan makan dan minum.
Tak hanya susah makan dan minum, korban kemudian juga mengalami kejang-kejang sehingga dibawa ke rumah sakit. Nahas, korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu (17/7/2022).
"Kalau ke kami ngakunya sakit tenggorokan, dimasukin air aja dimuntahin lagi. Kami bawa ke rumah sakit tapi meninggal dunia," kata ibu korban, dikutip dari detikJabar yang bertandang ke rumah korban. Rumah mungil itu hanya berdinding bilik dan papan.
Sebelum korban meninggal, ibunya sempat menyaksikan video perundungan itu. Saat ditanya, korban mengaku dipaksa teman-temannya. Dia juga dipukul.
"Anak saya sering ngaku dipukul sama temannya. Tapi mungkin candaan. Anak saya mainnya jauh. Saya kan ada anak empat, jadi susah ngawasinya. Saya juga hancur pas lihat videonya," ujar Ti.
Sementara itu, Ketua KPAI Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan pihaknya sedang memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada keluarga korban.
"Jadi ananda ini usianya 11 tahun, kelas enam SD. Dia mengalami dugaan perundungan, sampai murung, depresi akhirnya meninggal dunia. Bentuk perundungannya adegan tak senonoh. Korban dipaksa dan diancam teman sepermainannya," kata Ato.
"Kami melihat keluarga masih belum stabil kondisi psikisnya maka kami tawarkan pendampingan dan pemulihan psikologisnya, edukasi, dan juga mungkin proses hukumnya," kata Ato.
(dil/sip)