Oknum ASN Gunungkidul Terlibat Investasi Bodong Kripto, Korban Rugi Rp 8 M

Oknum ASN Gunungkidul Terlibat Investasi Bodong Kripto, Korban Rugi Rp 8 M

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 20 Jul 2022 16:46 WIB
Polres Gunungkidul jumpa pers kasus investasi bodong yang melibatkan ASN, Rabu (20/7/2022).
Polres Gunungkidul jumpa pers kasus investasi bodong yang melibatkan ASN, Rabu (20/7/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Gunungkidul -

Polisi meringkus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, berinisial AP (41) karena terlibat penipuan dengan modus investasi bodong uang digital kripto. Jumlah korban 87 orang di Gunungkidul dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari laporan sembilan korban pada Desember 2021. Korban mengaku tertipu investasi trading uang digital jenis Crypto dengan Platform Treat Doge Provit (TDP) yang menggunakan sistem aplikasi Indonesia Crypto Exchange (ICE). Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

"Sekira pada bulan Februari 2022 kami mendapat informasi jika VS (jaringan AP) telah diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam kasus penipuan berkedok investasi trading," kata Edi saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Gunungkidul berkoordinasi dengan Polda Kalteng untuk mendalami keterangan VS (60). Dari keterangan, ternyata VS yang merupakan warga Tangerang Selatan ini memiliki marketing di Gunungkidul berinisial AP.

"Hingga pada tanggal 30 Juni 2022 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AP dan langsung melakukan penahanan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain meringkus AP, polisi menyita barang bukti berupa dokumen kontrak menjadi anggota investasi, bukti transfer para korban hingga buku tabungan. Dari pemeriksaan, ternyata VS merupakan owner atau pemilik bisnis investasi tersebut dan yang menjadi leader sponsor atau marketing di Kabupaten Gunungkidul adalah AP.

"Jadi AP ini bekerja dengan VS yang memiliki perusahaan trading. Untuk AP sendiri ternyata ASN dengan profesi guru," ujarnya.

Untuk meyakinkan puluhan korban di Gunungkidul, AP menjanjikan keuntungan besar yakni 5 persen dari jumlah investasi setiap pekannya. Bahkan, AP menjanjikan dalam waktu 6 bulan, modal korban-korbannya yang akan dikembalikan secara utuh.

"Untuk modal yang disetorkan para korban beragam, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. Kalau total korban (di Gunungkidul) dari penipuan ini mencapai 87 orang dengan total kerugian sekitar Rp 8 miliar, dari 87 orang itu 9 di antaranya lapor ke polisi," katanya.

Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 yang diubah dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, AP juga disangkakan Pasal 378 KUHP.

Sedangkan untuk VS disangkakan Pasal 106 Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan yang telah ditambah dan diubah sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tak hanya itu, VS juga disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"VS terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. Kalau AP terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar," ujarnya.

"Untuk AP ditahan di Polres Gunungkidul dan VS ditahan dalam perkara lain di Polda Kalimantan Tengah," lanjut Edi.

Sementara itu, AP mengaku tidak tahu jika investasi tersebut berujung bodong. Bahkan, AP mengaku menjadi korban penipuan VS karena ikut menyetor uang ratusan juta rupiah.

"Saya juga tertipu atasan (VS) sebetulnya, saya rugi sekitar Rp 860 juta karena investasi itu. Kalau di sini (Gunungkidul) seingat saya ada 87 orang yang juga ikut menanamkan modal investasi," kata AP di kesempatan yang sama.

Tersangka Dinonaktifkan sebagai ASN

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyebut telah menonaktifkan tersangka AP. Surat keputusan (SK) terkait penonaktifan AP diserahkan Kamis (21/7).

"Iya, betul (AP ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan saat dihubungi wartawan, hari ini.

"Untuk AP dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari posisinya, dan SK-nya akan diserahkan ke yang bersangkutan besok pagi," ucapnya.




(rih/apl)


Hide Ads