Eks Kades Undaan Lor Ditahan Kejari Kudus, Diduga Korupsi Anggaran Desa

Eks Kades Undaan Lor Ditahan Kejari Kudus, Diduga Korupsi Anggaran Desa

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 19 Jul 2022 15:50 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi penjara (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Kudus -

Mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, berinisial EP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. EP ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran desa setempat.

"Setelah dilakukan penelitian, penuntut umum berpendapat terhadap perkara tersebut layak dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dan penuntut umum melakukan penahanan rutan selama 20 hari, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus Bambang Sumarsono dalam keterangan resmi yang diterima detikJateng, Selasa (19/7/2022).

Bambang mengatakan EP diamankan petugas pada Senin (18/7) kemarin pukul 14.00 WIB. EP ditahan beserta barang bukti oleh Kejari Kudus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"EP disangka melanggar undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya.

Lebih lanjut, EP kala itu menjabat menjadi Kepala Desa Undaan Lor pada tahun 2019. EP diduga telah menerima sejumlah dana transfer yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Desa, dan anggaran Dana Desa yang disalurkan melalui rekening kas desa melalui beberapa tahap.

ADVERTISEMENT

"Dana itu digunakan oleh pemerintah Desa Undaan lor untuk membiayai beberapa kegiatan di desa, baik fisik maupun non-fisik," terang Bambang.

Dalam perkara ini, kata dia, EP diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang. EP selaku Kepala Desa Undaan Lor mengelola langsung keuangan desa yang digunakan untuk beberapa kegiatan.

"Dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga terjadi kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini Pemerintah Desa Undaan Lor," ungkap Bambang.

Ditambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kab. Kudus Nomor : 700/17/08.01/2021 tanggal 5 Maret 2021 ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 259,2 juta.

"Terhadap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari dana bantuan keuangan Gubernur Jawa Tengah dan Dana Desa tahun anggaran 2019 di Undaan Lor, disebutkan pada pokoknya telah ditemukan kelebihan bayar atau lebih pertanggungjawaban sebesar Rp 259,2 juta," pungkas dia.




(rih/apl)


Hide Ads