Rudi menjelaskan terdakwa mengaku khilaf melakukan pencabulan tersebut. "Alasan pelaku tidak tahu, ujuk-ujuk (tiba-tiba) pemikiran seperti itu kan, terungkap seperti itu dan merasa khilaf," sambung dia.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum kata dia menerima putusan tersebut. Sedangkan terdakwa masih pikir-pikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa menerima putusan sedangkan terdakwa masing pikir-pikir selama tujuh hari nanti sikapnya terima atau upaya hukum sejak putusan," pungkas Rudi.
Baca juga: Pesawat Jatuh di Kradenan Blora |
(sip/rih)