Tok! Guru Ngaji yang Cabuli 8 Murid di Kudus Divonis 18 Tahun Bui

Tok! Guru Ngaji yang Cabuli 8 Murid di Kudus Divonis 18 Tahun Bui

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 19 Jul 2022 14:32 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Andhika Akbarayansyah)

Rudi menjelaskan terdakwa mengaku khilaf melakukan pencabulan tersebut. "Alasan pelaku tidak tahu, ujuk-ujuk (tiba-tiba) pemikiran seperti itu kan, terungkap seperti itu dan merasa khilaf," sambung dia.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum kata dia menerima putusan tersebut. Sedangkan terdakwa masih pikir-pikir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa menerima putusan sedangkan terdakwa masing pikir-pikir selama tujuh hari nanti sikapnya terima atau upaya hukum sejak putusan," pungkas Rudi.


(sip/rih)


Hide Ads