4 Fakta Terungkap dari Kasus Guru Ngaji Cabuli Murid di Kudus

Round-Up

4 Fakta Terungkap dari Kasus Guru Ngaji Cabuli Murid di Kudus

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 16 Feb 2022 07:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah/detikJateng
Kudus -

Seorang oknum guru ngaji, MA (48), warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, ditangkap polisi gegara mencabuli muridnya sendiri. Berikut ini adalah 4 fakta yang terungkap dari kasus asusila tersebut.

1. Modus Les Mengaji

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, modus operandi tersangka yakni mengajari les ngaji. Saat itu tersangka menyuruh muridnya memegang alat vitalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya ngajari les ngaji itu, kemudian korbannya disuruh pegang, sepintas seperti itu ya," ungkap Wiraga saat dihubungi detikJateng, Selasa (15/2/2022). Wiraga menambahkan, MA sudah ditangkap dan ditahan.

2. Sejak 2020 - 2021

ADVERTISEMENT

Menurut Wiraga, tersangka melakukan perbuatan jahatnya sejak pertengahan tahun 2020 sampai dengan September 2021. Kasus itu terungkap pada Desember 2021, ketika orang tua salah satu korban mengetahui anaknya menjadi korban oknum guru ngaji tersebut. Hingga akhirnya kasus tersebut diungkap oleh Satreskrim Polres Kudus.

3. Korban Lebih dari Satu

Wiraga menduga korban oknum guru ngaji tersebut lebih dari satu orang. Namun, dugaan tersebut masih didalami.

"Korban lebih dari satu, dari informasi ada korban-korban lain, ya nanti kita dalami. Syukur di situ ada (keterangan) korban yang lain, info kades terkait keterangan dari awal," sambung Wiraga.

4. Korban 5 - 8 Tahun

Menurut Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah, korban oknum guru ngaji tersebut ada delapan orang. Namun, kata Haniah, jumlah tersebut masih bisa bertambah.

"Korban tidak ada hanya satu, yang melaporkan delapan, nanti bisa berkembang. Ini anak-anak usia 5-8 tahun ya," jelas Haniah kepada wartawan lewat sambungan telepon. JPPA Kabupaten Kudus turut mendampingi kasus ini.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads