Pihak pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berbeda keterangan dengan pihak irjen Ferdy Sambo perihal keberadaan handphone (HP) milik almarhum. Pihak Irjen Sambo menyebutkan ponsel milik Brigadir Yoshua sudah diserahkan ke penyidik.
Sementara pengacara keluarga memastikan bahwa ponsel Brigadir Yoshua sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Handphone-nya almarhum (Brigadir Yoshua) ada tiga atau empat itu sampai sekarang belum ditemukan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamarudin juga menyampaikan kedatangannya ke Mabes untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana. Kamarudin menambahkan rencana laporan ini juga terkait adanya dugaan peretasan yang dialami keluarga Brigadir Yoshua.
Bukti-bukti video juga berupa bukti adanya sayatan di bagian tubuh Brigadir Yoshua akan diserahkan.
"Kemudian peretasan itu yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya," katanya.
"Ada bukti video, ada bukti berupa video, ada berupa bukti surat atau surat elektronik dari pihak keluarga," imbuhnya.
Pengacara Irjen Sambo Sebut HP Sudah Diserahkan ke Polisi
Keterangan berbeda disampaikan pengacara keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pihak Irjen Sambo mengatakan HP Brigadir Yoshua telah diserahkan ke penyidik.
"Sudah diserahkan oleh pihak penyidik semuanya, yang saya ketahui seperti itu. Jadi apakah diserahkan ke keluarganya, silakan tanya ke Mabes Polri," kata pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Arman mengatakan pihaknya tidak mengetahui kapan handphone Brigadir Yoshua diserahkan ke penyidik. Dia menyarankan untuk mengkonfirmasi hal ini ke Mabes Polri.
"Ya itu saya tidak tahu kapan penyerahannya, saya juga tidak hadir. Silakan tanya ke Mabes Polri," katanya.
(apl/sip)