Jambret Bersenjata Plintheng Rampas Dompet Wanita di Boyolali

Jambret Bersenjata Plintheng Rampas Dompet Wanita di Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 15 Jul 2022 18:14 WIB
Two people, man and woman, criminal in action, purse robbery, cropped.
Ilustrasi jambret (Foto: iStock)
Boyolali -

Polres Boyolali menangkap dua orang jambret bersenjata plintheng atau ketapel. Kawanan penjahat jalanan ini sebelumnya merampas dompet berisi uang Rp 2 juta milik seorang perempuan.

"Kedua tersangka berhasil kita amankan di tempat kosnya di daerah Kecamatan Teras, Boyolali," kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin, Jumat (15/7/2022).

Kedua tersangka yakni Ruwanto (39) warga Banyudono, Boyolali dan Enggar Jaya Pramudya (20) warga Sawit, Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka menjambret dompet korbannya NS (29) warga Cepogo. Penjambretan itu terjadi di jalan kampung pada 6 Juli 2022 sekitar pukul 12.15 WIB.

"Saat itu korban baru saja belanja di warung setempat, membeli paket data. Saat pulang mengendarai sepeda motor, ternyata diikuti dua orang pelaku ini yang juga berboncengan mengendarai sepeda motor," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Di TKP, kedua pelaku langsung memepet korban dari sisi kiri. Tersangka Ruwanto yang berada di belakang langsung merampas dompet korban yang dipegang dengan tangan kiri.

Berhasil mendapatkan dompet berisi uang itu, kedua tersangka langsung tancap gas, kabur. Korban pun berusaha mengejar, teriak copet-copet dan minta tolong warga. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha membantu dengan mengejar tersangka.

Sempat hendak terkejar. Tetapi tersangka Ruwanto yang duduk di boncengan itu langsung mengeluarkan senjatanya yaitu ketapel. Menggunakan peluru gotri, tersangka langsung menyerang warga yang mengejarnya.

"Kemudian ada beberapa warga yang mencoba melakukan pengejaran, tetapi dari tersangka yang dibonceng itu mengeluarkan ketapel. Menembak dengan ketapel memakai amunisi peluru gotri dari logam. Karena ini berbahaya, pertimbangan keselamatan warga kehilangan jejak. Pelaku berhasil melarikan diri," terang dia.

Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Cepogo untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Cepogo bersama Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan petunjuk, olah TKP di lapangan keterangan para saksi, kita berhasil menangkap para pelaku ini dua orang di tempat persembunyiannya masih di wilayah kecamatan Teras, Boyolali," ujar Asep.

Kedua tersangka ditangkap petugas Polres Boyolali di tempat kosnya di wilayah Desa Randusasi, Kecamatan Teras pada 8 Juli 2022. Keduanya diringkus petugas pada malam yang sama, hanya beda jamnya saja. Yaitu satu ditangkap pukul 22.00 WIB dan satunya pukul 24.00 WIB.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu motor yang digunakan untuk menjambret, peluru gotri, pakaian yang digunakan pelaku. Untuk dompet korban dan ketapel, keterangannya dibuang ke sungai oleh tersangka," kata Asep lagi.

Ditambahkan dia, tersangka Ruwanto yang menjadi eksekutor dalam penjambretan itu merupakan seorang residivis. Dia pernah dipenjara di Boyolali karena kasus perkelahian.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads