Hati-hati! Motor Jenis Ini Jadi Incaran Maling, Alasannya Gampang Dijual

Hati-hati! Motor Jenis Ini Jadi Incaran Maling, Alasannya Gampang Dijual

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 15 Jul 2022 16:39 WIB
Polres Pemalang jumpa pers kasus curanmor, Jumat (15/7/2022).
Polres Pemalang jumpa pers kasus curanmor, Jumat (15/7/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pemalang -

Dua orang pemuda warga Indramayu, Jawa Barat, ditangkap Polres Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus pencurian sepeda motor. Pengakuan keduanya, ada salah satu jenis motor yang jadi target pencurian karena lebih mudah dijual.

"Mengincar motor matik, yang (Honda) Beat. Iya, mudah dijualnya," kata salah satu pelaku, NE (22), saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Pemalang, Jumat (15/7/2022).

NE bersama IS (20) ditangkap polisi di minimarket depan Mapolres Pemalang saat akan melancarkan aksinya mencuri motor. Kedua pemuda ini memang menjadi target polisi karena sebelumnya telah beraksi di Pemalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke pengakuan NE, dia mengaku bisa membawa kabur sebuah sepeda motor matik kurang dari satu menit.

"Satu menit bisa bawa kabur. Saya belajar (mencuri) sendiri," aku NE.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, NE juga mengaku lebih memilih mengincar motor matik yang terparkir di halaman rumah. Dia beraksi ketika kondisi sekitar sepi.

"Tiga kali (mencuri motor di Pemalang). Di rumah-rumah yang sepi. Motornya dijual Rp 3 juta hasilnya dibagi dua," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Achirul Yahya menjelaskan kedua pelaku memang mengincar motor yang diparkir di depan rumah. Keduanya berbagi peran.

"Saat melakukan aksinya, keduanya berbagi peran. Tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban, sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban, yang sebelumnya disurvei dulu," jelas Yahya.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda di Kabupaten Pemalang," ucapnya.

Pelaku beraksi menggunakan kunci modifikasi yang telah disiapkan sebelumnya. Motor hasil curian kemudian dibawa ke Indramayu untuk dijual.

"Tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan. Sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga Rp 3 juta. Uangnya dibagi dua," jelas Yahya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi pun mengimbau pada pemilik kendaraan agar selalu waspada pada aksi pencurian.




(rih/mbr)


Hide Ads