Penjual es buah di Purbalingga, pria inisial MN (35), diciduk polisi setelah menggelapkan satu sepeda motor. Pelaku berdalih terhimpit ekonomi.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juni 2022 namun baru dilaporkan pada 6 Juli 2022.
"Kejadian sudah berlangsung satu bulan baru dilaporkan. Dua hari dari laporan korban, Polsek Purbalingga berhasil mengamankan tersangka," kata Pujiono dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kejadian bermula pada hari Minggu (5/6), tersangka datang ke warung nasi padang milik korban di wilayah Kelurahan Bojong untuk meminjam sepeda motor. Ia beralasan akan menjenguk istrinya yang mengalami pendarahan di rumah sakit.
"Korban yang sudah kenal kemudian percaya dan meminjamkan sepeda motor jenis Supra X 125 bernomor polisi AA 2373 ZJ. Namun setelah beberapa hari sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan," ungkapnya.
Kemudian saat dilakukan pengecekan di rumah pelaku, ia tidak berada di rumah dan istrinya ternyata tidak dalam keadaan sakit. Setelah satu bulan tidak dikembalikan, kata dia, korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga.
"Polsek Purbalingga yang menerima laporan korban kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jumat (8/7)," terangnya.
Pujiono menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka dia mengaku nekat menggelapkan sepeda motor karena membutuhkan uang.
"Usahanya jualan es buah sepi pembeli sehingga mengalami kerugian dan membutuhkan modal lagi," ujarnya.
"Tersangka mengakui bahwa sepeda motor milik korban sudah digadaikan di Jakarta sebesar Rp 3 juta. Sedangkan uangnya sudah habis digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan lainnya," lanjutnya.
Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sejumlah pakaian yang dibeli dari hasil menggadaikan sepeda motor.
"Di antaranya satu celana jeans warna hitam, satu celana pendek warna cokelat dan satu kaus. Sedangkan sepeda motor masih dalam pencarian," lanjutnya.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
(rih/sip)