Polda DIY Tangkap Predator Seksual Anak, Korban 4 Bocah

Polda DIY Tangkap Predator Seksual Anak, Korban 4 Bocah

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 11 Jul 2022 17:25 WIB
Polda DIY jumpa pers kasus pedofil, Senin (11/7/2022).
Polda DIY jumpa pers kasus pedofil, Senin (11/7/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom
Sleman -

Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang predator seksual anak. Pedofil yang diamankan adalah pemuda berinisial FAS (27) warga Klaten, Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari orang tua maupun guru pada 21 Juni lalu ke Bhabinkamtibmas setempat.

Dalam kasus ini terdapat empat korban dan merupakan anak-anak perempuan yang masih berusia 10 tahun. Roberto menyebut tiga korban berasal dari satu sekolah yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada tanggal 21 Juni 2022, Bhabinkamtibmas di (menyebut nama desa di DIY) menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa ada tiga orang anak yang dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal itu dalam keadaan kaget dan menangis karena mereka ketika dihubungi itu ternyata mereka diajak melihat alat kelamin pelaku melalui video call," kata Roberto di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).

"Jadi HP itu langsung dimatikan pembicaraannya kemudian mengadu kepada orang tua," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dari laporan itu, Subdit Siber kemudian melakukan profiling terhadap pelaku. Hasilnya, pada 22 Juni FAS ditangkap di daerah Klaten.

"Pada 22 Juni kami melakukan profiling dengan data yang ada posisi pelaku bisa kami ketahui dengan inisial FAS alias Bendol (27) kami lakukan penangkapan di daerah Klaten, Jawa Tengah," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bergabung dalam beberapa grup WA yang berisi informasi terkait para korban. Dari grup itu, pelaku kemudian mendapatkan target yang kemudian didekati. Pelaku mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas untuk bisa mendekati korban.

"Bagaimana modus operandinya, jadi pelaku bergabung dengan beberapa grup aplikasi WA yang juga didapatkannya itu setelah sebelumnya bergabung di aplikasi FB. Jadi dari sana sudah ada nomor-nomor yang sudah dipersiapkan dan targetnya korban anak," urainya.

Aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku sejak Mei 2022. Dalam kurun waktu itu, dia sudah mencoba menghubungi empat orang korban. Semua itu dilakukan untuk memenuhi hasrat seksualnya.

"Dari barang bukti digital yang kami terima, kami sita di lapangan, kami menemukan 10 grup percakapan WA grup, rata-rata satu WA grup mencapai 250 anggota. Isinya sharing video, foto, sharing nomor telepon target, dan semua rata-rata usia anak," ujarnya.

Bahkan dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu grup FB berisi 91 ribu anggota. Di dalamnya khusus membahas dan mendistribusikan nomor-nomor telepon yang diduga korban anak.

Dari grup yang bersifat tertutup itu polisi juga menemukan ribuan foto dan video yang berisi konten pornografi dengan anak sebagai objeknya. Bahkan ada 60 gambar yang merupakan produksi baru dan belum didistribusikan.

Halaman selanjutnya, polisi periksa kejiwaan pelaku

Pemeriksaan psikologi

Polisi melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku. Hasilnya pelaku sadar dengan perbuatannya.

"Bahwa memang tersangka FAS ini secara kompetensi, mandiri dan bertanggung jawab keterangannya dia ini secara sadar. Dan dia mengerti bahwa yang dilakukannya adalah sebuah kejahatan," ucap Roberto.

Lebih lanjut, pelaku juga mengerti jika perbuatannya itu didasari karena hasrat seksual.

"Perbuatan yang dilakukannya itu sebenarnya karena hasrat seksual. Jadi mengalami suatu kepuasan tertentu ketika melakukan perbuatan tersebut," paparnya.

Dalam pemeriksaan itu, alasan pelaku memilih anak-anak adalah yakin hasrat seksualnya bakal tersalurkan.

"Ini pertanyaan kita tadi, karena dia merasa yakin dengan anak-anak tujuannya bisa tercapai. Ini yang harus betul-betul kita lihat, ini juga harus memerlukan sebuah proses solusi apa yang terjadi setelah ini," ujarnya.

Roberto melanjutkan, perbuatan pelaku ini juga memiliki risiko berulang.

"Kemudian terakhir dia juga menjelaskan dia memiliki adanya unsur resiko berbahaya mengulangi perilakunya karena dari empat orang yang dihubunginya tidak ada satu proses yang membuatnya dia cukup puas dengan satu. Jadi berlanjut-berlanjut. Untuk itu kita sampai melakukan proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa ponsel dan seprai.

"Dari HP-nya sendiri sudah selesai dilakukan proses pengangkatan barang bukti digital secara data elektronik dan ini sedang kita lakukan pengembangan untuk kelompok yang lain," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta UU Pornografi.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya.



Hide Ads