Terungkap! Peran 7 Pelaku Terkait Kasus Predator Seksual Anak Jogja

Terungkap! Peran 7 Pelaku Terkait Kasus Predator Seksual Anak Jogja

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 13 Jul 2022 18:08 WIB
Polda DIY jumpa pers penangkapan tujuh orang terkait kasus predator seksual anak atau pedofilia, Rabu (13/7/2022).
Polda DIY jumpa pers penangkapan tujuh orang terkait kasus predator seksual anak atau pedofilia, Rabu (13/7/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Sleman -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tujuh orang hasil pengembangan kasus predator seksual anak atau pedofilia dengan tersangka inisial FAS (27). Dua dari tujuh pelaku merupakan admin dan pembuat salah satu grup WhatsApp yang menjadi alat para pelaku untuk beraksi.

"Setelah melakukan penyelidikan, kita menemukan adanya 10 akun komunikasi yang dimiliki aplikator meta yaitu Facebook dan WhatsApp. Adanya 10 grup yang diikuti oleh FAS, dan ini adalah sumber awal mereka memperoleh nomor-nomor telepon korban anak-anak yang berada di Bantul (DIY)," kata Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Rabu (13/7/2022).

"Dari situ ada 10 grup, namun kami mengerucutkan ke dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan image baik video dan gambar dengan objek korban adalah anak-anak," lanjut Roberto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penelusuran tersebut, polisi menangkap tujuh pelaku secara maraton mulai tanggal 24 Juni hingga dua hari yang lalu.

"Dan lokasi penangkapan dimulai sejak 24 Juni sampai dua hari lalu. Kita tersebar di enam provinsi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bandar Lampung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adapun ketujuh pelaku berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN. Untuk DS, SD, AR, DD, ABH tergabung dalam grup WhatsApp yang disingkat 'GCBH'. Sedangkan AR dan AN tergabung dalam grup WhatsApp 'BBV'.

"Di dalam grup (WA) yang kami singkat GCBH, ada lima tersangka yang dilakukan proses penegakan hukum. Namun satu tersangka berinisial ABH adalah anak yang berhadapan dengan hukum atau masih di bawah umur karena 17 tahun. Kita lakukan tindakan diversi dan saat ini masih dalam pengawasan sekolah, Bapas dan orang tua," ucapnya.

Peran Tujuh Tersangka

Dari pemeriksaan, pelaku DS adalah pembuat grup WhatsApp 'GCBH' pada tanggal 2 Desember 2021. Setelah membuat grup WhatsApp tersebut, DS membagikan link tautan untuk masuk pada grup tersebut dan membagikan link tersebut di media sosial Facebook dan grup WhatsApp yang sebelumnya sudah diikuti DS.

"Jadi peranan mereka ada yang bertugas untuk membagikan link atau tautan atau URL yang berisikan grup WhatsApp secara close grup yang mereka bisa melakukan pertukaran data baik berupa video maupun foto dengan korban anak-anak. Ataupun nomor-nomor telepon anak yang bisa dijadikan target untuk dilakukan telepon," katanya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Setelah mendapatkan nomor tersebut, mereka menelepon dan berusaha membuat nyaman korban-korbannya. Hal tersebut agar korban mempercayai para pelaku dan mau berkomunikasi via WhatsApp.

"Selanjutnya oleh mereka ditelepon yang bersangkutan untuk di-grooming, yaitu dalam dunia online membuat nyaman korban. Seperti mengaku teman sebaya, teman sehobi atau apa pun," ujarnya.

"Sehingga bisa memberikan keyakinan sehingga ujungnya melakukan tindakan kesusilaan atau pornografi dan korbannya anak-anak," imbuh Roberto.

Lebih lanjut, pelaku SD merupakan admin dari grup WhatsApp 'GCBH'. Sedangkan AR merupakan anggota grup WhatsApp 'GCBH' yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

Selanjutnya DD merupakan anggota grup WhatsApp 'GCBH' yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa. Begitu pula dengan peran dari ABH.

"Kemudian juga ada tersangka SD ini sebagai admin dari grup WhatsApp tersebut. Sedangkan AR ini adalah salah satu yang mengunggah, mendistribusikan video yang kami duga saat ini masih proses pendalaman, anak di bawah umur dan anak itu berlokasi di Indonesia kemudian ini juga dengan tersangka ABH," katanya.

Peran AR dan AN di grup WhatsApp 'BBV', Roberto mengungkapkan keduanya sebagai orang yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

"Lanjut untuk satu grup yang lain ada grup yang bernama 'BBV' peran tersangka ini sebagai anggota grup baik yang mengunggah atau mendistribusikan daripada video yang bermuatan negatif," ucapnya.

Tujuh pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Kemudian Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

"Pada persangkaan pasal, selain UU ITE, hasil koordinasi kami juga menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nomor 12 Tahun 2022 dan ini kita upayakan bisa hukuman secara maksimal terhadap para pelaku ini," ucapnya.

"Setidaknya dari segi efek-efek penjeraan dari yang bersangkutan para pelaku bisa memahami atau menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah," imbuh Roberto.

Halaman 2 dari 2
(rih/aku)


Hide Ads