Praperadilan Debt Collector Penganiaya Nasabah di Wonogiri Ditolak

Praperadilan Debt Collector Penganiaya Nasabah di Wonogiri Ditolak

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Rabu, 13 Jul 2022 19:22 WIB
Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan debt collector terhadap nasabah, Rabu (30/3/2022)
Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan debt collector terhadap nasabah, Rabu (30/3/2022). (Foto: dok Polres Wonogiri)
Wonogiri -

Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh debt collector yang ditangkap usai menganiaya nasabahnya. Keputusan hakim telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa banding.

"Sidang digelar kemarin (Selasa, 12/7), sudah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim sudah menolak permohonan praperadilan pemohon (RH dan NS)," kata Juru Bicara PN Wonogiri Adhil Prayogi Isnawan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, keputusan itu tidak bisa dimintakan banding. Hal itu berdasarkan Pasal 83 ayat (1) dalam KUHAP. Putusan praperadilan hanya bisa dibanding pada putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan. Seperti tertuang pada Pasal 83 ayat (2) KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhil menjelaskan dalam praperadilan itu pemohon melalui kuasa hukumnya meminta hakim mengabulkan empat permohonan primer dan satu subsider.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon kepada para pemohon tidak sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

Ketiga, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap para pemohon. Keempat, membebankan biaya perkara kepada Negara. Dalam subsidair, jika permohonan kedua pemohon tidak diterima mereka meminta majelis hakim untuk memutuskan seadil-adilnya.

"Meski begitu seluruh permohonan praperadilan itu ditolak. Jawaban dari termohon menjadi salah satu pertimbangan yang membuat majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan perkara tersebut. Biaya perkara sejumlah Rp 0 (dibebankan) kepada para pemohon," kata Adhil.

Sebagai termohon yang diwakili oleh Seksi Hukum (Siekum) Polres Wonogiri, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyambut baik hasil sidang praperadilan tersebut. Dengan putusan itu telah terbukti jika langkah yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur.

"Alhamdulillah, hasil sidang praperadilan kemarin semua ditolak pengadilan. Ini tentunya membuktikan Polres Wonogiri profesional dan prosedural dalam penanganan tindak pidana," kata Dydit.

Diketahui, Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan hukuman penjara kepada 3 penagih utang (debt collector) karena terbukti menganiaya nasabahnya. Ketiga orang tersebut masing-masing menerima hukuman 5 bulan penjara. Sidang putusan itu digelar 30 Juni 2022 lalu.

Belakangan, kuasa hukum RH, salah satu debt collector yang menganiaya nasabahnya mengajukan praperadilan ke PN Wonogiri. RH menuding penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan polisi dinilai melanggar prosedur.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads