Buru Jaringan Predator Seks Anak, Polda DIY Gandeng FBI

Buru Jaringan Predator Seks Anak, Polda DIY Gandeng FBI

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 13 Jul 2022 18:21 WIB
Polda DIY jumpa pers penangkapan tujuh orang terkait kasus predator seksual anak atau pedofilia, Rabu (13/7/2022).
Polda DIY jumpa pers penangkapan tujuh orang terkait kasus predator seksual anak atau pedofilia, Rabu (13/7/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Sleman -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih memburu sejumlah orang terkait jaringan predator seksual anak. Polda DIY juga menggandeng Interpol dan FBI terkait persebaran konten kasus pedofilia ini.

"Dari pengembangan informasi, dari grup WhatsApp yang kita sudah lakukan proses penangkapan di sini kita masih mengembangkan lagi terhadap delapan grup WhatsApp percakapan lainnya. Dari situ diperkirakan masih ada tujuh calon tersangka yang masih dalam proses pengejaran di beberapa wilayah juga," kata Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (13/7/2022).

Roberto melanjutkan, pihaknya juga menemukan adanya konten tambahan yang mengeksploitasi anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kami juga menemukan adanya konten tambahan, di mana anak sebagai korban eksploitasi yang dibuat dalam bentuk video dan gambar," ujarnya.

Gandeng Bareskrim dan FBI

Roberto juga menyebut tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa melibatkan penegak hukum di lingkup internasional.

ADVERTISEMENT

"Kami masih berkoordinasi dengan JPU dan mohon kita juga melibatkan agen penegakan hukum internasional. Karena jaringan ini ternyata sampai melibatkan beberapa penyelenggara aplikasi media sosial yang berada di luar negeri," ucapnya.

Polisi melalui Bareskrim akan bekerja sama dengan Interpol hingga pemilik aplikator yang digunakan dalam aksi komplotan pedofilia tersebut.

"Jadi kita melibatkan Bareskrim, kami meminta petunjuk dan juga Interpol dan kerja sama kepolisian dengan pihak FBI maupun juga dengan pihak aplikator salah satunya Meta sebagai pemilik aplikasi Facebook dan WhatsApp," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tujuh orang hasil pengembangan kasus predator seksual anak atau pedofilia dengan tersangka inisial FAS (27). Dua dari tujuh pelaku merupakan admin dan pembuat salah satu grup WhatsApp yang menjadi alat para pelaku untuk beraksi.




(rih/aku)


Hide Ads