Polrestabes Semarang mengungkap fakta baru kasus penganiayaan dan perampasan motor yang menimpa driver ojek online (ojol) di Kota Semarang. Aksi yang dilakukan ABG perempuan itu ternyata diotaki oleh pacarnya dengan alasan butuh uang.
Peristiwa yang terjadi 1 Juli 2022 lalu itu sempat ramai karena korban, Sabar Gunawan (38), jadi salah sasaran amuk massa. Sedangkan pelaku yaitu perempuan berusia 16 tahun berinisial SD kabur membawa motor korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pelaku sebelum beraksi sempat mengambil gunting milik penjual es.
"Keduanya jalan-jalan di daerah Lemah Gempal membeli es kemudian ditempat tersebut kedua tersangka melihat gunting kemudian dicuri lalu tersangka Daniel Valentrean Fernanda Adiyanto menyuruh tersangka SD pura-pura memesan jasa transportasi online dengan menggunakan handphone miliknya dengan nama akun Citra Dewi yang kemudian dilayani oleh korban," kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022).
Keduanya ternyata memang merencanakan matang aksinya. Bahkan korban diarahkan ke rumah kosong di daerah Pudak Payung. SD yang berperan sebagai eksekutor juga meminjam jaket korban dengan alasan kedinginan kemudian menusuk korban dari belakang menggunakan gunting di Jalan Arjuna, Semarang Tengah.
"Saat korban menghentikan motor yang dikendarai, dari belakang dengan posisi membonceng, tersangka menusuk korban ke arah pundak dengan menggunakan gunting. Kemudian korban menjatuhkan motornya dan lari menyelamatkan diri ke arah perkampungan. Tersangka sempat mengejar, namun kemudian kembali ke arah motor milik korban dan membawa pergi motor tersebut," jelasnya.
Sementara itu pelaku, Daniel Valentrean Fernanda Adiyanto (20) warga Kendal mengaku memang merencanakan aksinya karena butuh uang. Kemudian ia memanfaatkan pacarnya sebagai eksekutor.
"Saya yang merencanakan. Dia saja ajak mau. Sasarannya memang ojol karena bisa dipesan. Bisa disamarkan nama dan email pemesan," ujar Daniel di kesempatan yang sama.
"Saya butuh uang, kontrakan sudah habis, posisi masih kerja baru beberapa hari," imbuhnya.
Daniel juga mengatakan memanfaatkan pacarnya agar aksi mudah dilakukan dan korban merasa kasihan.
"Ya biar dikasihani sama korban. Dia mau, saya nggak maksa," ujarnya.
Dua pelaku ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang di hari yang sama. Mereka kini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(rih/aku)