Debt Collector Penganiaya Nasabah di Wonogiri Ajukan Praperadilan

Debt Collector Penganiaya Nasabah di Wonogiri Ajukan Praperadilan

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Rabu, 06 Jul 2022 21:17 WIB
Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan debt collector terhadap nasabah, Rabu (30/3/2022)
Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan debt collector terhadap nasabah, Rabu (30/3/2022) (Foto: dok Polres Wonogiri)
Wonogiri -

Kuasa hukum RH, salah satu debt collector yang menganiaya nasabahnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Wonogiri. Kuasa hukum RH menuding penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan polisi dinilai melanggar prosedur.

Sidang praperadilan pertama kali digelar di Pengadilan Negeri Wonogiri, siang tadi. Kuasa hukum terdakwa RH, Ringo dan SP Hutabarat, mengatakan langkah polisi untuk menangkap, menjadikan tersangka dan menyelidiki kliennya tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 6/2019. Dalam Pasal 5 Perkap No 6/2019 disebutkan penyelidikan harus berdasarkan laporan dan surat tugas atau surat perintah.

"Surat (tugas dan perintah) itu tidak ada. Anggota polisi seharusnya mengetahui Perkap tersebut. Karena itu, permohonan ini kami ajukan untuk diuji di persidangan," kata Hutabarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ringo menambahkan pengajuan praperadilan itu sudah berdasarkan peraturan. Pihaknya berharap majelis hakim bisa menerima permohonannya. Keduanya memandang ada pelanggaran yang dilakukan polisi dalam penyelidikan maupun penyidikan perkara penganiayaan yang dilakukan kliennya.

Meski kliennya sudah terbukti bersalah dan divonis hukuman lima bulan penjara, kedua kuasa hukum lebih fokus pada pembelaan penerapan hukum sesuai Perkap.

ADVERTISEMENT

"Kami bukan membela yang salah. Tapi hak penerapan hukumnya yang dibela, apakah sesuai atau tidak. Yang dibela bukan perbuatan, tapi hak-hak hukum yang sudah tertuang dalam KUHAP," katanya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto telah mewakilkan dirinya kepada Seksi Hukum (Siekum) Polres Wonogiri. Dydit meyakini penanganan kasus dugaan penganiayaan sudah sesuai prosedur.

"Kami berkeyakinan, dalam penanganan kasus sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dan sekarang sidang praperadilan sedang berproses, kita tunggu aja nanti hasil sidangnya," kata Dydit.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan hukuman penjara kepada 3 penagih utang (debt collector) karena terbukti menganiaya nasabahnya. Ketiga orang tersebut masing-masing menerima hukuman 5 bulan penjara.

Para terdakwa merupakan pasangan suami-istri bernama R dan N yang sekaligus merupakan pemilik piutang. Bersama terdakwa lain berinisial S, mereka dinyatakan bersalah menganiaya para nasabahnya saat menagih utang.

"Agenda persidangan tadi siang pembacaan putusan. Para terdakwa divonis lima bulan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri Christomy Bonar, kepada wartawan, Kamis (30/6).




(aku/mbr)


Hide Ads