Tewas dengan Kepala Masuk Ember, Ibu di Sragen Ternyata Dibunuh Anaknya

Tewas dengan Kepala Masuk Ember, Ibu di Sragen Ternyata Dibunuh Anaknya

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Rabu, 06 Jul 2022 19:31 WIB
DP alias M tersangka pembunuh ibu kandungnya .
DP alias M tersangka pembunuh ibu kandungnya (Foto: dok Polres Sragen) .
Sragen -

Seorang ibu di Kabupaten Sragen Setyorini (53) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi kepala tercebur di ember di rumahnya. Ternyata ibu tersebut dibunuh oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial DP alias M.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan awalnya Setyorini disebut-sebut meninggal karena terpeleset di kamar mandi pada 28 Juni 2022 pagi hari. Bahkan warga sempat memakamkannya di siang harinya.

"Setelah pemakaman, warga yang berkumpul membicarakan kejadian itu sehingga diperoleh informasi ada kejanggalan. Karena sebelumnya ada cekcok dengan anaknya," kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari laporan masyarakat, polisi melakukan mencari informasi dari warga sekitar sehingga dilakukan pembongkaran makam atas izin keluarga pada 3 Juli 2022. Dari hasil autopsi, terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh korban.

"Meninggal akibat adanya luka lebam memar bagian belakang kepala, sekitar bawah leher, akibat adanya benturan benda tumpul. Kemudian ada di pelipis kanan, di dada kanan, sehingga makin menguatkan dan meyakinkan ada dugaan pembunuhan," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pelaku sehari-hari tinggal satu rumah dengan korban yakni di Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. Pelaku pun telah mengakui kejahatannya.

"Pelaku memang memukul kepala, memukul dada, lengan kanan sampai jatuh, membenturkan ke lantai. Pingsan tapi masih bergerak. Pelaku membuat skenario agar terlihat jatuh di kamar mandi. Pelaku mengisi ember dengan air pakai gayung kuning, seolah ibunya terpeleset masuk ke ember," ujar dia.

Piter menjelaskan, DP nekat membunuh ibunya karena kesal terus dinasihati agar bekerja dengan benar. Puncaknya ialah pada tanggal 27 Juni 2022.

"Senin malam yang bersangkutan sempat kumpul-kumpul, sedikit minum dengan kawan. Pulang dinasihati, tapi minta dibahas besok saja. Besoknya kembali dibahas, sehingga emosional, meledak, akhirnya dilakukan itu," katanya.

"Kami kenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(apl/sip)


Hide Ads