5 Fakta Eks Direktur RSUD Wonosari Jadi Tersangka Korupsi

Round-Up

5 Fakta Eks Direktur RSUD Wonosari Jadi Tersangka Korupsi

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 29 Jun 2022 07:35 WIB
Polda DIY tangkap eks Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul terkait kasus korupsi, Selasa (28/6/2022).
Polda DIY tangkap eks Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul terkait kasus korupsi, Selasa (28/6/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Solo -

Eks Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul, yakni perempuan berinisial II (63) ditangkap aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tersangka II terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Wonosari pada tahun 2015 lalu.

"Mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait adanya pungutan dan penyimpangan di RSUD Wonosari. Tersangka perempuan inisial II warga Wonosari, beliau pada saat terjadi peristiwa itu menjabat sebagai direktur. Laporan polisi sendiri tanggal 11 November 2019," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (28/6).

Berikut 5 fakta yang dihimpun detikJateng terkait kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korupsi uang jasa pelayanan

Roberto menjelaskan kasus ini bermula saat terjadi kesalahan bayar antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

"Karena terjadi salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka II memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang tersebut dan ditaruh secara cash ke dalam brankas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari situ terkumpul uang sebesar Rp 646 juta. Namun ternyata tersangka tidak menyetorkan seluruh uang yang terkumpul itu ke kas RSUD Wonosari dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Namun, penggunaannya tidak dikembalikan ke dalam kas daerah. Itu kembali dipergunakan dengan bersama-sama," jelasnya.

2. Ada 2 tersangka

Roberto menerangkan, dalam kasus ini terdapat dua tersangka. Adapun satu tersangka lagi yakni inisial AS yang diproses dalam berkas berbeda.

"Ada satu tersangka lain yang kita periksa dan kita berkas secara terpisah, inisial AS. Kemudian secara bersama-sama, mereka secara sadar menggunakan (uang itu)," jelasnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya..

3. Modus bikin kuitansi palsu

Lebih lanjut, modus tersangka untuk menilap duit ratusan juta ini yakni membuat kuitansi palsu seolah-olah ada kegiatan yang menggunakan dana RSUD. Walaupun dalam praktiknya memang ada sebagian uang yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

"Modus memalsukan kuitansi penggunaan uang. Penggunaan-penggunaan uang tersebut ada yang bersifat fiktif ada yang memang dipergunakan," terangnya.

4. Kerugian negara Rp 470 juta

Roberto melanjutkan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 470 juta. Polisi pun telah menyita uang tersebut dari para tersangka.

"Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan Rp 470 juta," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T.A. 2009 s/d T.A. 2012. Kemudian dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari T.A. 2009 s/d T.A. 2012. Selain itu ada uang tunai sebesar Rp 470 juta juga turut diamankan.

Roberto menerangkan berkas perkara untuk tersangka II telah dinyatakan lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses ke pengadilan.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Uu no 20 tahun 2001 tentang Pemberamtasan Tindak Pidana Korupsi," terang dia.

5. Polisi sita gepokan uang

Polisi menyita sejumlah berkas dan gepokan duit bernilai Rp 470 juta. Duit yang diamankan polisi itu ditampilkan dalam rilis kasus di Mapolda DIY, kemarin. Uang Rp 470 juta itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Duit hasil korupsi itu ditempatkan di empat wadah plastik bening. Gepokan duit itu disita dari II dan satu tersangka lainnya yakni AS.

"Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan Rp 470 juta," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/6).

Halaman 2 dari 2
(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads