Diperiksa soal OTT Eks Walkot Jogja, Eks Kadisbud DIY: Rekomendasi Arsitektur

Diperiksa soal OTT Eks Walkot Jogja, Eks Kadisbud DIY: Rekomendasi Arsitektur

Heri Susanto - detikJateng
Jumat, 24 Jun 2022 13:15 WIB
Suasana Balai Kota Jogja usai OTT eks Walkot Jogja, Haryadi Suyuti, Jumat (3/6/2022).
Suasana Balai Kota Jogja usai OTT eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti, Jumat (3/6/2022). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Yogyakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aris Eko Nugroho, Kamis (23/6). Aris diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap izin apartemen yang menyeret eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS).

"Terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) Pak HS," kata Aris saat dihubungi wartawan, Jumat (28/6/2022).

Aris yang saat ini menempati jabatan Paniradya Keistimewaan DIY itu mengungkapkan, KPK memeriksa dirinya karena yang menandatangani rekomendasi arsitektur bangunan apartemen Royal Kedhaton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekomendasi bentuk arsitektur bangunan," ucapnya.

"Leres (benar, saat menjabat Kepala Dinas Kebudayaan DIY) yang mengantarkan hasil rekomendasi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Disinggung mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya, Aris menyampaikan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK sejak Kamis siang sampai sore.

"Dari siang sampai sore. Banyak pertanyaan tidak ingat jumlahnya," kata mantan Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY itu.

Diketahui, kasus suap perizinan atas izin mendirikan bangunan (IMB) Royal Kedhaton di Jalan Bhayangkara menyeret sejumlah nama.

Mulai dari eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (PMP) Kota Jogja Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS Triyanto Budi Yuwono, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Lokasi pembangunan Royal Kedhaton itu berada di Kawasan Cagar Budaya (KCB) Malioboro yang rekomendasi bentuk bangunan arsitekturnya dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DIY. Kebetulan, Kepala Disbud DIY yang mengeluarkan rekomendasi saat itu adalah Aris Eko Nugroho.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Aris dibenarkan oleh Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi.

"Kemarin ada lima. Namanya saya nggak hafal. Tiga dari PU (Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman), dua dari Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan)," kata Sumadi yang juga menjadi Asisten I Sekda DIY Bidang Tata Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat ini, Kamis (23/6).

"Nggih (iya, Aris juga diperiksa KPK). Terkait apa, saya nggak tahu. Tanya Mas Aris saja," pungkasnya.




(apl/rih)


Hide Ads