Tipu Daya Pria Tangerang via FB, 8 Ibu Muda Jadi Korban Penipuan

Tipu Daya Pria Tangerang via FB, 8 Ibu Muda Jadi Korban Penipuan

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 24 Jun 2022 03:56 WIB
ilustrasi facebook
Ilustrasi Facebook (Foto: detikINET/Irna Prihandini)
Solo -

Pria asal Tangerang, Muksin alias Agus Hermansyah, ditangkap usai menipu ibu muda berinisial MA (36), wanita yang dikenalnya via jejaring sosial Facebook. Tersangka Muksin ternyata juga melakukan penipuan dengan bujuk rayu kepada tujuh ibu muda lainnya.

"Masih ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir serupa," ujar Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama dalam keterangannya seperti dikutip dari detikNews, Jumat (24/6/2022).

Selama dua bulan beraksi, Muksin diketahui sudah melakukan 10 kali kejahatan dengan modus serupa. Namun, dua korban gagal dia tipu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat," katanya.

Kasus penipuan Muksin pun terbongkar saat korban MA melapor ke polisi. MA mengaku diajak bertemu di Tangerang lalu ditinggal sendirian sedangkan motornya diambil pelaku.

ADVERTISEMENT

Putra menyebut Muksin sengaja menyasar para ibu-ibu muda. Dia lalu melakukan jurus rayuan maut agar para korban mau diajak bertemu.

"Korban yang disasar adalah ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri," ujar dia.

Penipuan yang dilakukan Muksin ini terjadi di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat. Selain motor milik korban MA, berikut rincian kerugian para korban:

1. Di Kebon Besar, Tangerang dengan kerugian 1 unit motorHonda Supra Fit
2. Batu Ceper, Tangerang dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat
3. Binong, Tangerang dengan kerugian korban 1 unit sepeda motor Beat
4. Danau Cipondoh, Tangerang dengan kerugian korban berupa HP
5. Kalideres, Jakbar dengan kerugian HP
6. Cengkareng, Jakarta Barat dengan kerugian HP
7. Kolam Renang Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, Tangerang dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B-3672-CAB

Putra mengaku pihaknya masih mencari para korban lainnya. Dia mengimbau agar warga yang pernah menjadi korban Muksin agar melapor ke Polsek Neglasari.

Atas perbuatannya, Muksin dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Muksin kini ditahan di Polsek Neglasari.




(ams/ams)


Hide Ads