Kawanan Maling Rokok Lintas Provinsi Diringkus, Satu Pelaku Didor

Kawanan Maling Rokok Lintas Provinsi Diringkus, Satu Pelaku Didor

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 21 Jun 2022 15:12 WIB
Polisi meringkus sindikat maling rokok lintas provinsi di Bantul, Selasa (21/6/2022).
Sindikat maling rokok lintas provinsi di Bantul, Selasa (21/6/2022). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Bantul -

Polisi meringkus sindikat pencuri rokok lintas provinsi usai beraksi di Pasar Angkruksari, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Karena melawan saat ditangkap, satu dari tiga tersangka terpaksa ditembak kakinya.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kejadian bermula saat adanya laporan pencurian rokok di tiga los Pasar Angkruksari. Pencurian itu terjadi tanggal 7 Februari lalu dan dua kejadian lain terjadi tanggal 13 Juni.

"Dari pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Karena rokok yang dicuri banyak sekali, sampai belasan kardus dan beberapa bal berisi rokok," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (21/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya sindikat tersebut berada di daerah Surabaya, Jawa Timur dan langsung dilakukan pengejaran hingga akhirnya tertangkap di Jawa Barat, Selasa (14/6).

Polisi meringkus sindikat maling rokok lintas provinsi di Bantul, Selasa (21/6/2022).Polisi meringkus sindikat maling rokok lintas provinsi di Bantul, Selasa (21/6/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

"Mereka meninggalkan Kota Surabaya dengan bus umum kemudian dilakukan pengejaran terhadap bus tersebut. Hasilnya hari Selasa itu dua pelaku ditangkap di rest area Tol Cipali," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AM (34) warga Bekasi, Jawa Barat dan KM (47) warga Indramayu, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya hingga terungkap adanya pelaku lain.

"Dari pengembangan diamankan satu pelaku lagi. Selain itu, untuk salah satu pelaku kita berikan tindakan tegas karena saat penangkapan mencoba melawan petugas, kita kasih tembakan peringatan tetap melawan, karena itu dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu pelaku (ditembak kaki kiri)," ucapnya.

Sedangkan untuk satu pelaku yang tertangkap adalah VS (50) warga Bekasi, Jawa Barat. Terlepas dari hal tersebut, saat ini polisi tengah memburu satu pelaku lagi yang berperan sebagai sopir.

Polisi berhasil mengungkap modus para pelaku, simak di halaman selanjutnya..

Dari pemeriksaan, AM mengaku berperan membeli alat berupa satu buah linggis serta merusak kunci gembok pintu folding kios dan kunci gembok pengaman pintu lemari penyimpanan rokok. Sedangkan KM berperan membawa karung plastik dan mengambil rokok dari lemari kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Selanjutnya, VS berperan membawa karung plastik dan mengambil rokok dari lemari kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Sebelum beraksi, ketiganya selalu berkumpul terlebih dahulu di Surabaya, Jawa Timur.

"Mereka ini sebelum beraksi kumpul di Surabaya terlebih dahulu lalu baru bergerak ke lokasi sasaran. Selanjutnya selama 3 hari melakukan mapping untuk menentukan kapan waktu beraksinya, sehingga bisa dikatakan mereka ini pencuri spesialis rokok lintas provinsi," imbuh Ihsan.

Sedangkan untuk barang curian mereka jual di pasar-pasar dengan harga miring. Dari aksinya di Kabupaten Bantul, mereka mengaku masih belum menjual sekitar 300 bungkus rokok.

"Beberapa rokok sudah dijual, tinggal 300 bungkus rokok. Mereka menjual di Surabaya dan uang hasil penjualan juga dibagi ke Surabaya. Kalau lokasi penjualannya di pasar, baik Surabaya dan Bekasi dengan harga murah," ucapnya.

Dari penelusuran, AM sebelumnya sudah pernah dihukum selama 10 bulan penjara di Lapas Cikarang, Jawa Barat atas perkara tindak pidana pencurian pada tahun 2019. Sedangkan KM sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian dan mendapatkan vonis selama 6 bulan dari Pengadilan Negeri Indramayu pada tahun 2008.

"Untuk alasan memilih rokok sebagai sasarannya, komplotan ini mengaku karena rokok mudah laku kalau dijual," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," ucapnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yakni KM mengakui semua perbuatannya. KM menyebut sebelumnya menginap di salah satu losmen di kawasan Parangtritis untuk mengamati lokasi yang akan disasar.

"Iya menggambar (memetakan lokasi sasaran) dulu ternyata yang jaga (Pasar Angkruksari) kalau setengah 11 malam pulang. Jadi ya yang mengambil saat yang jaga pulang," ucapnya saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Menyoal alasan pemilihan rokok sebagai sasaran pencurian, KM mengaku karena rokok cepat laku apalagi jika dijual murah.

"Pilih rokok karena cepat habis (laku) dan saya juga merokok. Kalau dijual berapa, itu per slop dijual Rp 25 ribu, penting laku saja. Untuk dijualnya ke pasar-pasar," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads