Polres Sleman menangkap sekelompok pemuda dan remaja pelaku pembacokan di kawasan Tridadi, Sleman. Dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (6/6), 4 orang terluka akibat pembacokan itu.
Adapun 10 orang yang diamankan yakni inisial AB (17), FA (17), KNP (19), DH (17), HZD (17), PSA (17), FW (18), DF (18), KRP (18) dan AS (18). Para tersangka itu punya peran masing-masing dalam kasus ini.
"Ada 10 pelaku yang diamankan, mempunyai peran masing-masing ada joki dan fighter. Terhadap 10 orang dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pengeroyokan dan pembacokan itu melibatkan dua geng pelajar. Kelompok pelaku tergabung dalam salah satu geng sekolah menengah atas swasta di Kota Jogja. Sementara kelompok korban tergabung dalam geng sekolah kejuruan negeri di Sleman.
Dia menjelaskan, geng pelaku sebelumnya berkumpul di Jembatan Kaliabu, Gamping. Sejak awal mereka memang ingin mencari geng korban.
Beberapa saat kemudian, para pelaku melihat kelompok yang dicarinya baru saja mengikuti pawai kelulusan. Geng itu segera mengejar dan melemparkan pecahan botol kaca ke arah rombongan korban.
"Korban ini selesai pawai. Pas mau pulang mampir mau beli bakwan. Kemudian pelaku yang melihat keempat korban dan langsung melemparkan pecahan botol ke korban, dan ada yang mengayunkan sajam ke korban," jelasnya.
Akibat kejadian itu, empat korban mengalami luka-luka. Rata-rata mengalami luka robek dan memar.
Menurut Rony, baik pelaku maupun korban sama-sama tidak mengenal secara pribadi. Namun mereka sama-sama mengenal geng dari masing-masing kelompok.
Polisi pun masih mendalami motif pelaku. Tapi dari hasil pemeriksaan sementara, kelompok pelaku memiliki dendam dengan kelompok korban.
Para pelaku ditangkap secara bergiliran. Dimulai dari tiga orang yakni AB, FA, dan KNP di Gunungkidul pada 18 Juni lalu. Enam pelaku lagi diamankan pada 20 Juni sementara satu pelaku berinisial AS diserahkan oleh orang tuanya ke Polres Sleman.
"Barang bukti yang kami amankan beberapa sepeda motor, sebilah pedang panjang 42 centimeter, celurit, helm, dan ikat pinggang," bebernya.
Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 170 ayat ( 2 ) KUHPidana, dengan ancam pidana 7 (tujuh) tahun penjara.