6 Petinggi Summarecon Dipanggil KPK, Buntut Suap Eks Walkot Jogja

Nasional

6 Petinggi Summarecon Dipanggil KPK, Buntut Suap Eks Walkot Jogja

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 20 Jun 2022 12:16 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Gedung KPK. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Solo -

Kasus korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta dengan tersangka eks Wali Kota Jogja menyeret petinggi PT Summarecon Agung. KPK pun memanggil sejumlah petinggi dari PT Summareconb Agung untuk diperiksa.

Para petinggi perusahaan tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta yang menjerat Vice President Summarecon Oon Nusihono (ON).

"Hari ini (20/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk Tersangka ON, dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022) seperti dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada enam petinggi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Berikut daftar para petinggi PT Summarecon Agung yang bakal diperiksa KPK.

ADVERTISEMENT

1. Doni Wirawan selaku Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development

2. Syarif Benjamin selaku Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung

3. Herman Nagaria selaku Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung

4. Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property

5. Amita Kusumawaty selaku Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon

6. Marcella Devita selaku Staf Finance PT Summarecon.

Seperti diketahui, KPK telah menggeledah rumah milik tersangka Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON). Upaya tersebut terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (10/6) lalu. Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Oon di wilayah Jakarta.

"Tim Penyidik, (10/6) lalu telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman Tersangka ON," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/6).

Sejumlah barang bukti berupa dokumen ditemukan oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut. Ali menjelaskan, dokumen itu terkait dengan permohonan perizinan yang menjerat Haryadi Suyuti.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," terang Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.

Tersangka pemberi:

- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono

Tersangka penerima:

- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti

- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana

- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.




(apl/mbr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads