Wanita Ngaku Pria yang Nikahi Gadis Jambi Ditahan-Terancam 10 Tahun Bui

Regional

Wanita Ngaku Pria yang Nikahi Gadis Jambi Ditahan-Terancam 10 Tahun Bui

Tim detikSumut - detikJateng
Minggu, 19 Jun 2022 16:05 WIB
Foto terdakwa penipuan gelar akademisi yang dilaporkan. Istimewa
Foto terdakwa penipuan wanita mengaku pria di Jambi. (Foto: Istimewa)
Solo -

Perempuan bernama Anhaf Arrafif jadi buah bibir usai menyamar sebagai seorang laki-laki dan menikahi Mawar (bukan nama sebenarnya), wanita asal Jambi. Anhaf yang bernama asli Erayani ini, kini tengah terancam penjara 10 tahun atas perkara penipuan akademik yang tengah menjeratnya.

Erayani tengah ramai diperbincangkan lantaran identitas aslinya sebagai wanita tulen terbongkar saat persidangan. Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Sayafari mengatakan kasus yang sedang ditangani di persidangan PN Jambi terhadap terdakwa Erayani merupakan kasus penipuan gelar akademik dan perguruan tinggi.

Sedangkan untuk kasus penipuan identitas dari wanita jadi pria itu belum dapat diproses lantaran belum ada laporan. "Kalau yang kita terima awalnya itu kan dari pihak kepolisian yang menangani kasus itu sejak awal. Itu adalah kasus penipuan gelar akademik ya, atau perguruan tinggi, bukan perkara penipuan identitas, itu tidak ada kita terima," katanya kepada detikSumut di Jambi, Sabtu (18/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan mengatakan kasus penipuan identitas dari wanita ke pria hingga nikahi sesama jenis itu baru terbongkar ketika di persidangan. "Kalau sekarang kan yang sedang diproses di persidangan hanya kasus penipuan gelar akademik atau perguruan tinggi ya. Ancaman hukuman penjara ini juga tidak tanggung-tanggung 10 tahun," terang Irwan.

Apabila pihak keluarga korban merasa telah ditipu dengan hal identitas palsu, Irwan menyarankan untuk kembali melaporkan ke polisi, apalagi jika ada kerugian materiil dibalik itu laporkan juga agar bisa di proses di kejaksaan hingga menuju pengadilan.

ADVERTISEMENT

Punya 6 gelar palsu

Erayani mengaku sebagai seorang pria berprofesi dokter dengan sederet gelar akademik yang disandang di belakang namanya. Tak tanggung-tanggung, lanjut Irwan, gelar akademik yang disandangnya ada enam. Semua gelar itu diduga palsu yang kini dalam proses hukum. Kepada korban, dia mengaku sebagai dokter ahli saraf.

"Kalau dari sidang itu, terdakwa ini punya 6 gelar akademik ya. Gelarnya itu tercantum mulai dari dokter lalu Sp.BS, S.Art, ST, S.H dan S.Hum yang mana diakui terdakwa pada korbannya itu lulusan dari Universitas New York," kata Irwan kepada detikSumut, Jumat (17/62).

Dia menyebut, gelar akademik itu tercantum dari barang bukti yang diterima pihak kejaksaan dari limpahan kepolisian. Barang bukti itu berupa foto paper bag, foto prewedding dan souvenir gelas yang diterima jaksa. Terdakwa dan korban juga rencana ingin langsung resepsi pernikahan, tapi gagal setelah akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Keburu semuanya terbongkar dan dilaporkan oleh orang tua korban. Gelar-gelar akademiknya terdakwa juga ada di foto paper bag," ujar Irwan.

Terancam penjara 10 tahun

Atas dugaan penipuan gelar akademik itu, Arrafif terancam penjara maksimal 10 tahun. "Kalau sanksi untuk penipuan gelar pendidikan tinggi atau akademik itu ya kan ancaman bisa 10 tahun penjara sesuai pasal 93 jo pasal 28 ayat 7 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan," sebut Irwan.

Selain dilaporkan terkait penipuan gelar akademik, pihak korban juga mengaku bahwa terdakwa juga melakukan penipuan identitas dari perempuan menjadi laki-laki. Bahkan terdakwa juga disebut telah membuat kerugian materil serta non materil yang diakui korban mencapai Rp 300 juta.

Pelaku meringkuk di tahanan

Erayani kini masih mendekam di penjara setelah dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan gelar akademik.

"Jadi waktu itu Jaksanya pernah bilang, ketika saat melapor di Polresta Jambi, korban dan orang tuanya ini mau memastikan betul status terdakwa ini, dengan didampingi Polwan ternyata dipastikan memang terdakwa perempuan lalu terdakwa disitu juga sempat haid," kata Irwan Sayafari kepada detikSumut, Sabtu (18/6).

Irwan menyebutkan saat ini terdakwa masih ditahan di rutan Mapolresta Jambi. Terdakwa ditahan di sel perempuan lantaran statusnya yang merupakan perempuan tulen. Nantinya terdakwa juga akan dipindahkan ke Lapas perempuan di Kabupaten Muaro Jambi setelah putus hasil persidangan.




(aku/sip)


Hide Ads