Perempuan Ngaku Pria Nikahi Wanita di Jambi Terancam 10 Tahun Bui

Jambi

Perempuan Ngaku Pria Nikahi Wanita di Jambi Terancam 10 Tahun Bui

Ferdi Almunanda - detikSumut
Minggu, 19 Jun 2022 08:00 WIB
Ratusan tahanan atau warga binaan di Polres Metro Bekasi Kota menjalani vaksinasi guna mempercepat target herd immnity atau kekebalan komunal.
Iluatrasi tahanan (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Jambi -

Anhaf Arrafif terancam akan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Hal ini berdasarkan perkara penipuan akademik yang dilakukan Anhaf. Perkara itu pun sedang bergulir di PN Jambi.

Anhaf tengah ramai diperbincangkan lantaran identitas aslinya sebagai wanita tulen bernama Erayani terbongkar saat persidangan. Apalagi Ahnaf diketahui menikahi seorang wanita bernama Mawar (bukan nama sebenarnya).

Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Sayafari mengatakan kasus yang sedang ditangani di persidangan PN Jambi terhadap terdakwa Arrafif alias Erayani merupakan kasus penipuan gelar akademik dan perguruan tinggi. Sedangkan untuk kasus penipuan identitas dari wanita jadi pria itu belum dapat diproses lantaran belum ada laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang kita terima awalnya itu kan dari pihak kepolisian yang menangani kasus itu sejak awal. Itu adalah kasus penipuan gelar akademik ya, atau perguruan tinggi, bukan perkara penipuan identitas, itu tidak ada kita terima," katanya kepada detikSumut di Jambi Sabtu (18/6/2022).

Irwan mengatakan bahwa kasus penipuan identitas dari wanita ke pria hingga nikahi sesama jenis itu baru terbongkar ketika di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Kalau sekarang kan yang sedang di proses di persidangan hanya kasus penipuan gelar akademik atau perguruan tinggi ya. Ancaman hukuman penjara ini juga tidak tanggung-tanggung 10 tahun," terang Irwan.

Apabila pihak keluarga korban merasa telah ditipu dengan hal identitas palsu, Irwan menyarankan untuk kembali melaporkan ke polisi, apalagi jika ada kerugian materil dibalik itu laporkan juga agar bisa di proses di kejaksaan hingga menuju pengadilan.

"Kalau saran saya ya, jika belum ada itu namanya laporan penipuan identitas, kerugian korban uang ratusan juta segera laporkan lagi aja ke polisi atas semuanya, biar bisa kita proses lagi," jelas Irwan.

Menurut Irwan akan ada sidang kedua di PN Jambi atas kasus penipuan gelar akademik pada Selasa (21/6) mendatang.

Sidang kedua itu beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dalam memastikan gelar akademik dan perguruan tinggi yang di akui oleh Arrafif alias Erayani.

Saat kasus ini terbongkar Anhaf alias Erayani sudah terlanjut di penjara. Belum ada penjelasan apapun dari perempuan yang mengaku sebagai seorang pria itu.




(astj/astj)


Hide Ads