7 Guru di Sekolah Khilafatul Muslimin Wonogiri Ditangkap, Ini Daftarnya

7 Guru di Sekolah Khilafatul Muslimin Wonogiri Ditangkap, Ini Daftarnya

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 16 Jun 2022 20:10 WIB
Lokasi sekolah milik Khilafatul Muslimin di Dusun Jaten, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota, Wonogiri, dipasangi garis polisi, Kamis (16/6/2022).
Lokasi sekolah milik Khilafatul Muslimin di Dusun Jaten, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota, Wonogiri, dipasangi garis polisi, Kamis (16/6/2022). Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng
Wonogiri -

Polres Wonogiri menangkap 7 orang dalam jaringan Khilafatul Muslimin dan menjadikannya tersangka. Kelompok ini telah memiliki sebuah pesantren di Wonogiri bahkan juga sudah memiliki sejumlah santri.

"Tujuh tersangka yang kami amankan ini semuanya berstatus sebagai guru atau pengasuh di sekolahan itu. Ada yang dari Purwokerto, Bekasi, NTB, Bekasi dan Jakarta Utara," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto saat jumpa pers di Wonogiri, Kamis (16/6/2022).

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan kelompok itu sudah cukup lama beraktivitas di Wonogiri. Mereka sudah biasa menggelar pengajian sejak 2014. Bahkan, di tahun 2016 mereka menggelar pengajian akbar dan mendatangkan pembicara dari Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengajian dihadiri oleh jemaah dari luar daerah Wonogiri, sedangkan warga sekitar Dusun Jaten tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Iqbal dalam keterangannya hari ini.

Kelompok yang rata-rata pendatang itu juga telah membeli tanah warga serta mendirikan sebuah pesantren. Namun, warga yang merasa isi kajian di kelompok itu tidak sesuai lantas melakukan penolakan.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya pembangunan gedung dimaksud, beberapa kali mengalami penolakan dari warga sekitar ," katanya.

Salah satu warga lantas melaporkan aktivitas kelompok yang ternyata bagian dari Khilafatul Muslimin itu ke polisi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi menetapkan 7 orang tersangka.

Para tersangka dalam kasus tersebut adalah:

  1. Sa'ad Sholahuddien bin Hamzah Sustanto berasal dari Bekasi
  2. Sabarrudin bin Abdurrohman berasal dari Bima, NTB
  3. Muhammad Ihsan Ansahri berasal dari Bekasi
  4. Riska Widiastuti berasal dari Pademangan, Jakarta Utara
  5. Aidatul Watsiqoh berasal dari Pekayon, Bekasi Utara
  6. Yuhendra alias Muhammad Al Fatih dari Purwakarta
  7. Imam Zdul Qodah alias Imam Syaqi Syahid asal Dompu, NTB

Saat ini mereka dijerat melanggar menggunakan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Sebab, pesantren yang mereka dirikan di Wonogiri ternyata belum berizin.




(ahr/ams)


Hide Ads