Mengajar Tanpa Izin, 7 Anggota Khilafatul Muslimin di Wonogiri Ditangkap

Mengajar Tanpa Izin, 7 Anggota Khilafatul Muslimin di Wonogiri Ditangkap

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Kamis, 16 Jun 2022 13:20 WIB
Polres Wonogiri jumpa pers soal penangkapan tujuh anggota Khilafatul Muslimin, Kamis (16/6/2022).
Polres Wonogiri jumpa pers soal penangkapan tujuh anggota Khilafatul Muslimin, Kamis (16/6/2022). Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng
Wonogiri -

Tujuh anggota Khilafatul Muslimin di Wonogiri ditangkap jajaran Polres Wonogiri. Mereka disebut menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tanpa izin.

"Kami mengamankan sejumlah tersangka atas kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi. Tempat pendidikan itu milik kelompok Khilafatul Muslimin," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (16/6/2022).

Ia mengatakan tempat pendidikan itu berada wilayah Kecamatan Wonogiri Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, anggota Polres Wonogiri berhasil mengamankan tujuh tersangka yang semuanya berstatus sebagai guru atau pengasuh. Tujuh tersangka itu inisial YH, SD, IZ, SB, MI, RW dan AD.

"Mereka bukan warga Wonogiri, semua dari luar daerah. Ada yang dari Purwokerto, Bekasi, NTB, Bekasi dan Jakarta Utara," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Dydit mengatakan, di tempat pendidikan itu ada kegiatan belajar mengajar. Anak yang belajar berusia antara 5-7 tahun.

"Jumlah anak yang kami tangani ada lima orang. Lainnya dikembalikan ke orang tua. Anak-anak ini sudah dijemput kedua orang tua mereka dengan didampingi Dinas Sosial dan instansi terkait," ujar dia.

Dia menjelaskan penangkapan terhadap tujuh tersangka itu berawal dari laporan warga pada 8 Juni 2022 lalu. Kemudian jajaran Polres Wonogiri menindak dengan tim gabungan, termasuk dari Kementerian Agama.

Dydit menambahkan, kegiatan pendidikan di sana telah melanggar peraturan Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu tidak ada izin ke pemerintah daerah maupun pihak pemerintah desa. Mereka juga membuat sistem dan kurikulum sendiri.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua tentang mengikuti kegiatan belajar bagi anaknya tersebut.

Kelompok Khilafatul Muslimin ini diduga telah melanggar pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo pasal 65 ayat 1 UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Saat ini tujuh tersangka masih dalam pemeriksaan polisi.

"Kegiatan belajar mengajar di sana sudah dihentikan. Rumah yang dijadikan tempat pendidikan sudah dikosongkan, tersangka ditahan," pungkasnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads