Penjual Kue Pasar Ini Berkomplot Curi Motor Spesialis di Area Masjid

Penjual Kue Pasar Ini Berkomplot Curi Motor Spesialis di Area Masjid

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 15 Jun 2022 17:55 WIB
Polres Boyolali jumpa pers kasus pencurian motor, Rabu (15/6/2022).
Polres Boyolali jumpa pers kasus pencurian motor, Rabu (15/6/2022). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Seorang pedagang kue di pasar, inisial HS (42), ditangkap Satreskrim Polres Boyolali. Pria ini terlibat kasus pencurian sepeda motor di belasan TKP lintas provinsi.

"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor jaringan antarprovinsi. Karena TKP-nya ada di Bantul, Yogyakarta. Kemudian di wilayah Jawa Tengah ada di Sukoharjo, Boyolali dan Wonogiri," kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin saat jumpa pers di Mapolres Boyolali, Rabu (15/6/2022).

HS warga Ceper, Klaten itu beraksi dengan komplotannya pria inisial S (45) warga Piyungan, Bantul. Tersangka HS kini ditahan di Mapolres Boyolali, sedangkan tersangka S ditahan, dan diproses hukum di Polres Sukoharjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dalam ungkap kasus ini juga kerja sama antarpolres," jelas Asep.

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. HS ditangkap di Klaten dan S di Magelang.

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi, jelas Asep, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah. Di Boyolali, di tiga TKP yaitu di wilayah Kecamatan Simo, Kecamatan Musuk dan Kecamatan Mojosongo.

"Selain di Boyolali, kedua tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo 11 TKP, di Wonogiri satu TKP dan di wilayah Bantul, Yogyakarta 2 TKP," terang Asep.

Asep juga menyebutkan kedua tersangka ini merupakan pencuri motor spesialis halaman masjid. Sebagian besar aksinya yang mencapai belasan TKP itu, dilakukan di halaman masjid.

"Iya, dari hasil pengembangan TKP curanmor pelaku ini spesialis halaman masjid karena sebagian besar TKP-nya ada di halaman masjid atau musala. Dengan memanfaatkan kelengahan korban saat korban memarkir sepeda motornya kemudian ditinggal menjalankan ibadah salat," katanya.

Dalam ungkap kasus ini, Polres Boyolali menyita sejumlah barang bukti. Antara lain beberapa unit sepeda motor, kunci dan sepeda motor sebagai sarana mencuri.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka HS yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku sehari-hari bekerja berjualan kue di pasar wilayah Klaten. HS mengaku dalam aksinya dia sebagai joki. Dia mengantar tersangka S ke lokasi sasaran.

"Jualan kue di pasar. Saya mengantar (S) terus saya tinggal, dia yang kerja cari sasaran. Kalau sudah dapat, telepon saya suruh pulang," kata HS.

Setelah dapat, motor curian pun dijual bersama-sama. "Sekali mengantar saya dapat Rp 500 ribu," akunya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads