Polresta Banyumas akhirnya menutup kasus ledakan yang terjadi di Desa Randegan, Kecamatan Kebasen, pada Selasa (14/6/2022) kemarin. Ledakan itu mengakibatkan dua rumah hancur dan pemilik bahan peledak tewas.
Tewasnya pemilik bahan peledak membuat polisi lantas mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Korban sekaligus tersangka sudah SP3 meninggal dunia, jadi tidak ada tersangka lain," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada detikJateng, Rabu (15/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, bahan peledak itu dibeli oleh korban bernama Akhmad Gustomi (28)melalui online. Rencananya, dia akan membuat petasan untuk dijual.
"Bahan dipesan online dari daerah Bandung dan Banten setelah diracik kemudian (akan) dijual kembali melalui online juga," ucapnya.
Namun, ternyata bahan yang dimiliki itu meledak hingga merusak dua rumah. Ahmad Gustomi sendiri tewas dalam kejadian itu.
"Ada dua rumah, rumah sendiri (korban) dan rumah tetangganya di sebelah kiri, kerusakan lain tidak ada, yang parah itu," ujarnya.
Agus juga menjelaskan tidak ada korban lain dalam kejadian itu. Saat terjadi ledakan, korban berada di rumah seorang diri.
"Korban lain tidak ada, saat kejadian itu dia (korban) sedang sendiri di rumah, Ayahnya masih berada di sawah," tutupnya.
(ahr/mbr)