Komplotan Maling Mobil Pikap Lintas Provinsi Dibekuk di Boyolali

Komplotan Maling Mobil Pikap Lintas Provinsi Dibekuk di Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 15 Jun 2022 14:08 WIB
Tersangka spesialis pencuri mobil pikap, Abdul Holiq, ditahan di Mapolres Boyolali, Rabu (15/6/2022).
Polres Boyolali meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil pikap jaringan lintas provinsi. (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali -

Polres Boyolali meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil pikap jaringan lintas provinsi. Tiga pelaku ditangkap, sementara 2 pelaku lainnya masih pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku curanmor yang berhasil kita tangkap ini adalah jaringan antar provinsi. TKP tempat mereka melakukan aksinya ada di beberapa wilayah, baik di Jawa Barat maupun Jawa Tengah," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, dalam pers rilis di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Rabu (15/6/2022).

Menurut Asep, komplotan ini beranggotakan 5 orang tersangka. Salah satunya yakni tersangka Abdul Holiq alias Kolik (41) warga Patimban, Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tersangka ini ditahan dan diproses di Polres Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka lainnya yaitu Tarlim (38) warga Cibereng, Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Zainul Arip (44) warga Palebon, Pedurungan, Kabupaten Semarang. Kedua tersangka itu saat ini ditahan dalam perkara lain di Polrestabes Semarang.

"Kemudian dua pelaku lainnya yaitu inisial A (42) dan M (40), ini masih DPO, dalam pencarian," kata Asep.

ADVERTISEMENT

"Jadi dalam ungkap kasus ini Polres Boyolali juga bekerja sama dengan polres-polres yang lain di Jawa Tengah, dalam hal ini Polrestabes Semarang," imbuh dia.

Tersangka Abdul Holiq bersama komplotannya telah mencuri mobil pikap bernomor polisi AD 9145 PM. Mobil bak terbuka itu milik Dimas Agus Prasetyo.

Mobil warna putih tersebut hilang dicuri tersangka saat diparkir di halaman toko Sahabat Beton II, di jalan Bangak-Simo, Dukuh Winong, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Kejadiannya pada 27 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 03.15 WIB.

"Mereka sebelum melakukan aksi sudah mengintai, sudah survei ke wilayah yang akan menjadi sasaran mereka," jelas Asep.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pencurian mobil pikap itu merupakan komplotan lintas provinsi, salah satunya Abdul Holiq serta Tarlim dan Zainul. Petugas berhasil menangkap tersangka Abdul Holiq di Subang, Jawa Barat.

"Tersangka ini residivis. Sebelumnya pernah menjalani hukuman (dipenjara) di Lapas Cirebon untuk perkara yang sama," kata Asep lagi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Abdul Holiq alias Kolik mengakui ikut mencuri mobil pikap di Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dia juga mengaku, komplotannya merupakan spesialis pencurian mobil bak terbuka.

"Dijual ke Semarang," kata Kolik.

Menurut dia, dalam setiap aksi ada yang memimpin. Dirinya bertugas sebagai pendorong mobil yang dicuri. Sedangkan yang membobol kuncinya ada pelaku lainnya.

"Saya baru dikasih Rp 2 juta (hasil penjualan mobil yang dicuri). Untuk bayar utang dan keperluan sehari-hari," terang dia.

Dia juga mengakui pernah masuk penjara di Cirebon, Jawa Barat dari tahun 2017 hingga 2019, dalam kasus yang sama.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads