7 Fakta Kadus di Ngawi Ditangkap Polisi Usai Nikah Siri

Nasional

7 Fakta Kadus di Ngawi Ditangkap Polisi Usai Nikah Siri

Tim detikJatim - detikJateng
Rabu, 15 Jun 2022 06:48 WIB
kasun di ngawi nikahi anak di bawah umur
SM (50), kepala dusun di Ngawi, Jawa Timur, yang nikah siri dengan anak di bawah umur. Foto: Sugeng Harianto
Solo -

Seorang Kepala Dusun (Kadus) di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial SM (50) ditangkap polisi usai nikah siri dengan anak perempuan di bawah umur (ABG). Dilansir dari detikJatim, berikut 7 fakta di balik nikah siri kadus yang kini telah ditahan itu.

1. Diam-diam Nikah Siri

Nikah siri itu terjadi di rumah pensiunan PNS Departemen Agama di wilayah Kedunggalar, Sabtu (4/6) dua pekan lalu. Nikah siri itu diselenggarakan tanpa diketahui tetangga maupun aparat desa setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghulunya sekaligus pemilik rumah yang memang pensiunan PNS Departemen Agama, jadi tahu soal pernikahan," kata Kapolsek Kedunggalar AKP Juwair, dikutip dari detikJatim, Selasa (14/6/2022). Dari pernikahan siri itu, polisi menyita barang bukti.

"Kami amankan sepeda motor pelaku dan uang Rp 500 ribu yang digunakan untuk nikah siri dan alat salat. Juga cincin, sebuah daster, dan celana dalam," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Senin (13/6/2022), dikutip dari detikJatim.

ADVERTISEMENT

Winaya mengatakan, SM terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

2. Iming-iming Nikah Siri

Ibu kandung korban, berinisial H (34), mengatakan anaknya nikah siri dengan SM setelah dijanjikan uang, mobil, rumah, hingga tanah.

"Bilangnya mau dibelikan tanah sama mobil Pajero, terus habis nikah mau diboyong dan dibikinkan rumah, ternyata bohong," kata H saat dihubungi detikJatim via telepon, Minggu, (12/6).

Untuk diketahui, H tinggal di Aceh setelah bercerai saat anaknya baru berumur 2 tahun. Saat ini, korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya, serumah dengan kakek dan neneknya.

3. Kejanggalan Nikah Siri

Menurut H, ada kejanggalan dalam pernikahan siri anaknya. Saat pernikahan siri itu dilangsungkan, H mengatakan, penghulu meminta ayah kandung korban keluar dari ruangan.

"Waktu anaknya mau diijabkan, bapaknya disuruh keluar sebentar. Pas dipanggil masuk, bilangnya sudah sah (pernikahannya)," ujar H. Dia mendengar kabar itu dari istri mantan suaminya alias ibu tiri korban.

4. Persetubuhan Sejak April

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengungkapkan, sebelum nikah siri itu, korban dan pelaku sama-sama mengakui telah terjadi persetubuhan sejak April 2022 di sebuah hotel di Sarangan.

Soal persetubuhan di hotel itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa kuitansi penginapan hotel dan seprai. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan.

Akibat perbuatannya, SM dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Mungkin bagi yang merasa jadi korban (lain), kami persilakan untuk melapor," kata Toni dikutip dari detikJatim.

5. Pengakuan Kadus SM

Ditemui detikJatim di Mapolres Ngawi, Senin (13/6), SM mengaku menyetubuhi korban dengan alasan kesepian. "Istri kerja di luar negeri (kesepian). Tidak tahu kalau (korban) di bawah umur. Katanya sudah SMA gitu," kata SM.

SM juga mengaku meninggalkan korban usai malam pertama setelah nikah siri. "Setelah nikah siri langsung pulang besoknya, setelah malam pertama," ujar SM. "Karena ada masyarakat yang tidak berkenan dengan pernikahan ini," imbuh pria 50 tahun itu.

SM kemudian meminta maaf karena telah menyetubuhi korban dan menikahinya secara siri dengan dalih khilaf. "Saya mohon maaf atas semua perbuatan saya," ujar SM.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan pelaku meninggalkan korban setelah kabar nikah sirinya viral. "Jadi pernikahan dibatalkan dan SM pulang ke rumahnya seiring ada laporan dari mempelai wanita dan orang tuanya," kata Winaya, Senin (13/6).

6. Curhat Ibu Korban

Sebelum SM ditangkap dan dipenjara, ibu korban sempat menuliskan curahan hatinya melalui grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli. Dalam unggahan itu, ibu tersebut menceritakan soal anak perempuannya yang baru berumur 16 tahun 7 bulan akan menikah dengan pria 50 tahun.
Ibu itu juga mengungkapkan status calon suami anaknya, yakni seorang kamituwo (kadus). Tak lupa ibu itu juga meminta solusi kepada warganet.

7. Kesedihan Ibu Korban

Dihubungi detikJatim via telepon, Ibu kandung korban mengaku lega karena SM sudah dipenjara. "Alhamdulillah sudah dipenjara. Tapi sedih dengan nasib anak saya," kata ibu berinisial H itu, Senin (13/6).

"Ingin sekali pulang, tapi terkendala biaya. Alhamdulillah, akhirnya anak saya mau laporan juga," ujar H. Korban melapor ke Polres diantar ayahnya. Usai menikah siri dengan SM, H menambahkan, anaknya sempat mengalami depresi. "Sekarang sudah ikhlas," kata H.




(dil/dil)


Hide Ads