Menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, NM (29) wanita di Makassar yang menyimpan 7 janin selama 10 tahun di indekos di Makassar, Sulawesi Selatan, itu sebagai korban kekerasan dalam pacaran.
"NM merupakan korban ingkar janji kawin, salah satu bentuk kekerasan dalam pacaran," kata Siti Aminah Tardi, Sabtu (11/6) pekan lalu, dikutip dari detikSulsel.
Janji manis dari sang pacar, SM (30), untuk menikahi NM itulah yang menurut Siti menjadi pemicu NM menjadi korban eksploitasi seksual. "Ingkar janji kawin yaitu adanya iming-iming janji kawin, terjadi hubungan seksual, dan menimbulkan kerugian pada korban (perempuan)," ujar Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ingkar janji kawin itu, kata Siti, menyebabkan perempuan mengalami penderitaan seperti rasa malu, kehamilan yang tidak dikehendaki, hingga kerugian ekonomi, termasuk dampak pada anak yang dilahirkan.
Siti menjelaskan, kekerasan dalam pacaran (KDP) bentuknya sama dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban.
"Dalam kekerasan terhadap istri, status mereka adalah suami dan istri, UU PKDRT dapat menjadi payung hukum untuk korban," kata Siti. Dia berharap aparat penegak hukum mendalami kasus ini secara komprehensif dan melihat dari prespektif perempuan.
"Yaitu NM sebagai korban ingkar janji kawin dan dieksploitasi secara seksual oleh pacarnya," jelas Siti.
Jawaban Polisi
"Kami belum mau berperspektif seperti itu dan kami belum mau berpendapat seperti itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak saat dihubungi detikSulsel, Minggu (12/6/2022).
Alasannya, penyidik belum menemukan fakta bahwa NM dipaksa menggugurkan kandungannya oleh SM. "Karena ini hasil kesimpulan sementara, (aborsi) hasil mau sama mau ya. Tidak ada paksaan dan tidak ada ancaman dari salah satu pihak," ungkap Reonald.
Meski demikian, Reonald menyatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan kedua tersangka secara lebih lanjut melalui pemeriksaan psikologi.
"Siapa tahu masih ada yang ditutup-tutupi para pelaku. Kemungkinan pelaku belum terbuka, dan lebih terbuka kepada psikiater, kan gitu," ujar dia.
Dugaan Wanita Lain
Polisi juga mengungkap alasan SM (30) tak kunjung menikahi NM (29). Diduga, pria itu diketahui sudah menjalin hubungan dengan wanita lain di Kalimantan.
AKBP Reonald mengatakan, SM dan NM sudah bertunangan. Untuk diketahui, mereka berpacaran sejak 2012. Namun, pada 2017, SM memutuskan ke Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Ternyata 2017 itu laki-laki pergi ke Kalimantan," kata Reonald, Minggu (12/6/2022), dikutip dari detikSulsel. Dari Kalimantan, SM disebut pernah ke Makassar tanpa memberi tahu NM.
"Menurut pihak perempuan (NM), laki-laki ini (SM) datang ke Makassar tapi tidak memberi tahu perempuan. Tapi perempuan ini tahu dia (SM) pergi sama perempuan lain," imbuh Reonald.
Namun, Reonald enggan menjelaskan lebih jauh soal hubungan SM dengan wanita lain itu. "Tapi kan kita enggak sampai ke situ (dugaan NM menjalin hubungan dengan wanita lain)," ujar Reonald.
(dil/dil)