Polres Klaten Bongkar Pencurian Perhiasan dengan Modus Servis AC

Polres Klaten Bongkar Pencurian Perhiasan dengan Modus Servis AC

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 10 Jun 2022 20:36 WIB
Tukang ac gadungan ditangkap
Kompolotan tukang AC gadungan ditangkap Polres Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Jajaran Polres Klaten menangkap dua tukang servis AC gadungan Budi Winarno (41) warga Bandarharjo, Semarang Utara, dan Nova Ariyanto (29) warga Bangetayuwetan, Genuk, Semarang, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap setelah berhasil menguras perhiasan milik korbannya dengan total mencapai Rp 100 juta.

"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 100 juta. Modusnya itu pura-pura menjadi tukang servis AC," ungkap Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Ari Widodo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/6/2022) siang.

Dijelaskan Ari, keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah Semarang. Awalnya yang ditangkap adalah Budi di Semarang Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengakuan tersangka pertama kemudian ditangkap tersangka kedua di kos daerah Genuk. Dari penangkapan tersangka pertama masih ada emas perhiasan dan emas antam, dan satu buah tv hasil kejahatan," papar Ari.

Kedua tersangka, sebut Ari, ditangkap berkat pembantu rumah tangga korban yang memberikan ciri-ciri kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

"Waktu kejadian, tersangka datang dan sempat komunikasi dengan pembantu korban. Dari keterangan pembantu rumah tangga korban itulah kita ketahui ciri orang dan kendaraan sehingga mengarah ke pelaku," terang Ari.

Di Klaten, kata Ari, kedua tersangka baru beraksi sekali tetapi di daerah lain sudah beraksi lama, ada sekitar 15 TKP kejahatannya.

"Di Klaten baru sekali. Di Magetan, Boyolali dan lainnya ada 15-an TKP, (tersangka) dijerat pasal 363 ayat 1 ancaman penjara tujuh tahun," imbuh Ari.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah ada laporan korban yang tinggal di Dusun Mlaran, Desa Nglinggi, Kecamatan Kebonarum. Kepada petugas, korban menyampaikan aksi tersebut terjadi pada 26 Mei 2022 pukul 07.00 WIB.

"Kejadiannya 26 Mei 2022 pukul 07.00 WIB di rumah korban Dusun Mlaran, Desa Nglinggi. Modusnya berpura-pura menjadi tukang AC, melihat rumah kosong dan mengelabui pembantu,' jelas Guruh.

Tersangka Budi saat ditanya mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan emas curian rencana untuk membayar hutang dan judi.

"Untuk bayar hutang dan judi sabung ayam. Baru sekali ini di Klaten," kata pria dengan sembilan anak tersebut..




(apl/dil)


Hide Ads