Seorang kakek di Temanggung, S (67), diamankan Polres Temanggung karena melakukan penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap nenek T (69). Akibat penganiayaan tersebut, korban masih menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit daerah Parakan.
Penganiayaan dan percobaan perkosaan tersebut dilakukan, Selasa (7/6/2022), sekitar pukul 12.00 WIB di jalan kebun kopi hutan Semaling, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan, saat itu tersangka bermaksud menuju kebun dengan membawa karung berisi pupuk. Dalam perjalanan tersangka berpapasan dengan korban usai mencari rumput.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka langsung punya niat tidak bagus yaitu katakan ingin berhubungan, tapi korban tidak mau. Setelah tidak mau, korban diancam, (korban) tetap tidak mau, lalu mengambil kayu dan dipukulkan kepada korban," katanya yang didampingi Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng, Jumat (10/6/2022).
Pukulan kayu tersebut, lanjut Bambang, ditangkis korban dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri korban retak.
"Kayu dipukulkan, ditangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan korban memar, tangan kiri rentak, dan sementara masih opname di rumah sakit rumah sakit Parakan. Pukulan juga mengenai punggung," tuturnya.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka meninggalkan korban dengan kondisi terluka. Dengan kondisi terluka, korban bisa berdiri dan berjalan tertatih-tatih hingga bertemu dengan beberapa orang.
Anak korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
"Untuk tersangka sementara kita amankan di tahanan Polres. Barang bukti yang kita amankan pakaian, alat untuk memukul (kayu). Kita sangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, tersangka S mengatakan, niat tersebut timbul spontan. Ia ingin melakukan perbuatan bejat itu lantaran sudah 3 tahun tidak dilayani istrinya. "Spontan. Tiga tahun nggak dilayani," ujar kakek itu.
(apl/dil)