Belum Ada Tersangka Kasus Penganiayaan di HolyWings Jogja, Ini Kata Polisi

Belum Ada Tersangka Kasus Penganiayaan di HolyWings Jogja, Ini Kata Polisi

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Kamis, 09 Jun 2022 15:39 WIB
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso, Rabu (29/12/2021).
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso, Rabu (29/12/2021). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom
Sleman -

Proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan anak komisaris utama bank pelat merah di Jatim, Bryan Yoga Kusuma, di HolyWings Jogja masih terus berjalan. Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menyebut hingga saat ini polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"(Penetapan tersangka) Masih dilakukan proses," kata Slamet saat ditemui wartawan, Kamis (9/6/2022).

Sejauh ini, polisi masih fokus menangani 4 laporan. Rinciannya LP soal etik personel Polres Sleman, LP laka lantas yang melibatkan Bryan Yoga Kusuma, LP terlapor Carmel, dan LP terlapor Bryan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan dari 4 LP yang ada kan semua sedang dilakukan pemeriksaan kan gitu ya. Itu kita sedang proses semuanya. Jadi nanti jalan bersamaan," terangnya.

Di sisi lain, Slamet masih belum bisa memastikan kapan sidang etik terhadap dua anggota Polres Sleman berinisial LV dan AR digelar. Polisi, kata Slamet, masih menunggu kondisi kesehatan Bryan membaik terlebih dahulu agar bisa dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

"Nanti dilihat dari yang kondisi yang sakit (Bryan) sudah bisa diperiksa atau belum kan begitu. Kalau memang dia lebih cepat untuk bisa diperiksa ya kita lebih cepat (lakukan sidang etik)," terang dia.

Sebelumnya, Bryan Yoga Kusuma diduga menjadi korban penganiayaan di HolyWings, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (4/6) dini hari. Perwakilan Keluarga Bryan Yoga Kusuma Anung Prajotho mengatakan akibat pengainayaan itu, Bryan mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit.

Belakangan dari hasil pemeriksaan Propam Polda DIY terhadap 17 orang meliputi 4 masyarakat umum dan 13 anggota polisi diketahui ada dua anggota yang menjadi terduga pelanggar kode etik.

Dua anggota itu berinisial AR dan LV. Keduanya berdinas di Polres Sleman. Polda DIY memastikan dalam waktu dekat keduanya bakal disidang etik.




(ams/ahr)


Hide Ads