Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini, Kamis (09/6/2022). Dia didakwa melakukan korupsi pengadaan di Dinas PUPR.
Saat ini, sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pembacaan putusan masih berlangsung.
Dalam kasus ini, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dianggap terlibat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar atau total Rp 26,1 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar Budhi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Budhi juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26 miliar.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Budhi Sarwono uang pengganti sebesar Rp 26.028.873.500 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022).
Adapun dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada akhir Mei lalu, Budhi membantah semua dakwaan itu.
"Saya tidak pernah menerima fee dari siapa pun dan dari proyek mana pun, termasuk dari terdakwa 2," kata Budhi Sarwono yang hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (31/5/2022).
+++
Kamu punya kesan yang tak terlupakan saat mengunjungi Jawa Tengah dan DIY, jangan lewatkan untuk menyampaikannya di program Giveaway Serentak. Hadiahnya: uang tunai senilai total Rp 30 juta plus plus.
Segera gabung! Kamu hanya perlu menuliskan kesan-kesanmu itu di kolom komentar artikel ini.
Yuk, ajak juga teman-temanmu!
(ahr/ahr)