Video warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bikin heboh di media sosial. Pada video itu warga meminta keadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo.
Video tersebut diunggah akun Facebook @Kudusviral dan berdurasi 47 detik. Pada video itu memperlihatkan keluarga korban minta keadilan karena kasus penganiayaan terhadap anaknya tidak kunjung diproses oleh pihak kepolisian.
"Kepada bapak kapolri, bapak presiden, dan bapak ketua majelis MPR dan DPR saya meminta keadilan untuk menindaklanjuti kasus anak saya, karena pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditangkap. Kasus sudah lama hampir satu tahun di wilayah Kota Kudus pak, khususnya Kapolres Kota Kudus pak, namun belum juga terselesaikan, kami sekeluarga dari korban memohon kepada bapak Kapolri supaya menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus anak saya ini," seperti dilihat detikJateng, Rabu (8/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Desa Temulus, Suharto, saat dimintai konfirmasi membenarkan pria yang ada dalam video tersebut warganya. Suharto mengatakan yang bersangkutan bernama Surachmat (38), warga RW 6 Desa Temulus.
"Iya benar itu warga kami. Kejadian lima bulan yang lalu, kejadian itu Samsat (Jalan Mejobo, Desa Megawon, Kecamatan Mejobo). Pada saat kejadian keluarga tidak melapor ke sini. Hanya menanyakan CCTV mencari dokumentasi dokumen," jelas Suharto saat ditemui di kantor balai desa, siang ini.
Terpisah, keluarga korban, Surachmat (38) membenarkan bahwa dia membuat video minta keadilan karena anaknya Muhmmad Lutfi Faiz (18) menjadi korban pengeroyokan. Namun setelah penetapan tersangka hingga sekarang belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.
"Itu kan video sudah ditetapkan sebagai tersangka kok masih belum ada tindak lanjut, belum ada penahan atau penangkapan atau apa. Kemarin saya tanya cuma gitu-gitu saja tanggapan pak polisi. Padahal sudah ditetapkan tersangka, harusnya ditahan atau apa gitu," Surachmat kepada wartawan saat ditemui di rumahnya siang ini.
"Sudah ada suratnya penetapan tersangka juga per 7 April 2022," sambungnya.
Surachmat mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 2 Desember 2021 dini hari. Pada saat itu anaknya selepas mengantarkan temannya di Kecamatan Kota, Kudus diduga dikeroyok sekelompok pemuda.
"Katanya ini ada sekelompok orang. Kejadian ini bermula anak saya dimintai rokok tapi tidak dikasih, terus dibuntuti sampai dekat rumah terus dipukulin, terus dilerai. Terus sekitar satu minggu tidak pernah keluar karena diancam itu," terang dia.
Surachmat mengatakan anaknya kala itu mengantarkan temannya di wilayah Kota Kudus. Selepas itu korban pulang dan ternyata sudah dihadang oleh sekelompok pemuda, dan dikeroyok hingga babak belur.
"Habis pulang ngantar teman dipepet sambil berkata jorok gitu. Tersangka M ini pertama nonjok awal ini terus dihantam benda keras sampai patah rahangnya. Habis dipukulin diantarkan pulang," jelas dia.
"Dirawat 11 hari mengalami patah rahang dan sempat tidak sadarkan diri," sambung dia.
Sementara itu, korban Muhmmad Lutfi Faiz (18) mengaku masih trauma hingga sekarang. Dia sempat mengalami luka di bagian rahang dan tubuhnya akibat pukulan benda tumpul.
"Trauma belum keluar, nyeri di gigi. Pukul dari belakang, diseret, diinjak, tidak sadar, tubuh lemes habis diinjak. Terus tidak sadar lagi, dibawa ke motor. Diantar pelaku pulang ke rumah," kata korban ditemui di rumahnya siang ini.
Polisi sebut kasus sudah dilimpahkan ke Kejari
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan pihaknya sudah menetapkan satu tersangka berinisial M terkait kasus penganiayaan tersebut. Berkas tersangka disebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kudus.
"Sudah ada tersangka, memang itu lanjut, proses, sudah ada pelimpahan pada saat kejaksaan," kata Wiraga dihubungi wartawan siang ini.
Menurutnya polisi telah melakukan penyelidikan dan proses tahap dua. Polisi tidak menahan tersangka karena dinilai kooperatif dan tidak melarikan diri.
"Sudah ada penyidikan, tahap dua proses hukum cuman tidak ditahan. Penahanan dasar pertimbangan penyidik itu tidak melarikan diri," jelas dia.
"Karena saksi terbatas, korban sempat luka dan tidak sadarkan diri, pada kondisi belum pulih. Kita pakai keterangan korban, saksi gelar perkara dan sebagainya. Akhirnya kita tetapkan tersangka," sambung Wiraga.
(ams/rih)