Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi membenarkan bahwa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sejumlah berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lain, selain berkas IMB Apartemen Royal Kedhaton yang menjadi pangkal operasi tangkap tangan (OTT) Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
"Berkas (yang disita KPK) yang berkaitan dengan proses-proses apartemen dan perizinan," kata Sumadi saat diwawancarai wartawan, Rabu (8/6/2022).
Berkas-berkas itu dibawa KPK usai menggeledah Kantor Wali Kota Jogja, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP), dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Kota Jogja, Selasa (7/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumadi mengungkap penggeledahan KPK kemarin untuk mencari hal ihwal perizinan yang diterbitkan pada masa Haryadi Suyuti masih menjabat Wali Kota Jogja. Untuk diketahui, Haryadi menjabat selama dua periode, 2011-2016 dan 2017-2022.
"Rangkaian dan perizinan yang diterbitkan sebelum kemarin (OTT). Banyak, (ada) IMB hotel, apartemen, dan rangkaian perizinan yang masih menjadi kewenangan beliau," jelasnya.
Sumardi menambahkan, berkas-berkas yang dibawa KPK kebanyakan dari hasil menggeledah Kantor DPMP Kota Jogja. "Yang banyak dari Perizinan (DPMP)," katanya. Soal jumlahnya, Sumadi belum mendapatkan laporan dari bawahannya.
"Yang jelas berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus kemarin yang terjadi OTT itu," ujar Sumardi.
Diberitakan sebelumnya, penggeledahan kantor Wali Kota Jogja, Kantor DPMP, dan Kantor DPUKP Kota Jogja oleh KPK, Selasa (7/6), berlangsung sejak pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 20.00 WIB.
Dari penggeledahan itu, dari pantauan detikJateng, petugas KPK yang berjumlah sekitar sembilan orang itu membawa dua koper besar warna hitam dan hijau dari ruang kerja Wali Kota Jogja. KPK juga membawa satu koper warna silver dari kantor DPUPKP.
Selain memeriksa berkas, petugas dari komisi antirasuah itu juga menyita memori CCTV dari kantor-kantor yang digeledah.
(dil/sip)